04
November
2026
Rabu - : WIB

Jalan Panjang dr. Rosita, dari Puskesmas hingga Memimpin RSUD Chasan Boesoirie

halmaheranesia
November 3, 2026 pada Kabar Daerah
dr. Rosita Alkatiri, M.Kes., resmi ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, sebagai direktur RSUD Chasan Boesoirie. Foto (Istimewa)

Bagi sebagian orang, perjalanan dengan kapal mungkin sekadar cara untuk mencapai tempat tujuan. Namun, bagi dr. Rosita Alkatiri, M.Kes., menyeberangi laut dan menghubungkan pulau-pulau di Maluku Utara telah menjadi bagian dari pengabdian panjangnya di bidang kesehatan.

Pengalaman itu tidak terbentuk dalam waktu singkat. Sebelum dipercaya memimpin RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, dr. Rosita lebih dahulu melewati berbagai tahapan pengabdian, mulai dari melayani masyarakat di puskesmas wilayah terpencil, bekerja dalam birokrasi kesehatan, hingga mendampingi peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di sejumlah daerah.

Perjalanan tersebut berawal dari latar belakang pendidikannya. Lahir di Ambon pada 25 Juli 1984, dr. Rosita menghabiskan masa pendidikan dasar dan menengah di Ternate. Keinginannya untuk menekuni bidang kesehatan kemudian membawanya ke Makassar untuk menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Muslim Indonesia sejak 2001. Setelah menyelesaikan pendidikan dokter, ia melanjutkan studi magister manajemen kesehatan di Malang.

Bekal pendidikan itu kemudian membawanya kembali ke Maluku Utara. Dalam perjalanan awal kariernya, dr. Rosita bertugas di Puskesmas Nusajaya dan Puskesmas Lolobata, Kabupaten Halmahera Timur. Di tempat inilah ia berhadapan langsung dengan tantangan pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan.

Bekerja di daerah dengan keterbatasan fasilitas, ketersediaan tenaga kesehatan, serta jarak antarpulau yang tidak selalu mudah dijangkau membuat pelayanan kesehatan membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan medis. Tenaga kesehatan juga dituntut memahami kondisi masyarakat, menyesuaikan pelayanan dengan situasi wilayah, dan mencari jalan keluar di tengah berbagai keterbatasan.

Pengalaman di puskesmas tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan profesional dr. Rosita. Setelah bertugas di Halmahera Timur, ia melanjutkan pengabdian di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, sebelum kemudian bergabung dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara.

Di lingkungan birokrasi kesehatan provinsi, tanggung jawabnya berkembang. Ia mengawali karier dari posisi staf, kemudian dipercaya menduduki sejumlah jabatan struktural, mulai dari kepala seksi hingga kepala bidang. Selama kurang lebih 12 tahun berkecimpung dalam birokrasi kesehatan, dr. Rosita terlibat dalam perencanaan, pengelolaan program, pengembangan fasilitas, serta penguatan sistem pelayanan kesehatan.

Pengalaman tersebut memperluas pemahamannya bahwa peningkatan pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada tenaga medis dan fasilitas yang tersedia. Di balik pelayanan yang diterima masyarakat, terdapat sistem perencanaan, tata kelola, dan standar mutu yang harus berjalan secara konsisten.

Akreditasi dan Upaya Menjaga Mutu

Perhatian dr. Rosita terhadap mutu pelayanan kesehatan semakin berkembang ketika ia mulai terlibat dalam pendampingan akreditasi fasilitas kesehatan. Pada 2016, setelah mengikuti pelatihan tenaga pendamping dari Kementerian Kesehatan di Jakarta, ia mulai mendampingi puskesmas dalam mempersiapkan dan meningkatkan standar pelayanan.

Setahun kemudian, pada 2017, dr. Rosita dipercaya menjadi surveior akreditasi. Tugas tersebut membawanya ke berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Gorontalo. Pengalaman lintas daerah itu memberinya kesempatan untuk melihat secara langsung beragam kondisi fasilitas kesehatan, sekaligus memahami persoalan yang dihadapi masing-masing daerah dalam memenuhi standar pelayanan.

Dalam proses tersebut, ia melihat bahwa akreditasi seharusnya tidak dipahami sebatas pemenuhan dokumen atau upaya memperoleh predikat tertentu. Lebih dari itu, akreditasi menjadi sarana untuk mengenali kekurangan, memperbaiki sistem kerja, dan memastikan pelayanan berjalan sesuai standar keselamatan pasien.

Pemahaman itu pula yang menjadi dasar pandangannya mengenai mutu pelayanan. Prosedur pelayanan, kelengkapan rekam medis, pencegahan dan pengendalian infeksi, hingga keselamatan pasien harus menjadi bagian dari kebiasaan kerja sehari-hari. Standar tidak semestinya hanya dijalankan ketika fasilitas kesehatan menghadapi penilaian atau kunjungan surveior.

Pengalaman panjang di bidang akreditasi tersebut juga mengantarkannya pada tanggung jawab organisasi. Sejak 2023, dr. Rosita menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LASKESI) di Maluku Utara.

Dari Morotai hingga Taliabu

Selain menjalankan tugas pendampingan dan penilaian, dr. Rosita juga berupaya menjangkau fasilitas kesehatan yang tersebar di wilayah Maluku Utara. Ia menargetkan kunjungan ke 150 puskesmas, mulai dari Pulau Morotai di bagian utara hingga Pulau Taliabu di selatan. Hingga kini, sekitar 80 persen dari target tersebut telah dikunjungi.

Kunjungan itu bukan sekadar agenda perjalanan. Ia ingin melihat langsung kondisi fasilitas kesehatan, memahami kendala yang dihadapi tenaga kesehatan, serta memberikan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing puskesmas. Dalam konteks geografis Maluku Utara, upaya tersebut tentu tidak selalu mudah karena harus menyesuaikan jadwal perjalanan laut dan jarak antarpulau.

Di luar tugas pelayanan dan pendampingan akreditasi, dr. Rosita juga terlibat dalam sejumlah kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat. Di antaranya berkaitan dengan manajemen gizi rumah sakit, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pada masa Covid-19, serta kegiatan penanganan HIV/AIDS di Halmahera Tengah.

Rangkaian pengalaman tersebut mempertemukan dua sisi penting dalam pelayanan kesehatan: kebutuhan masyarakat di lapangan dan sistem yang harus dibangun oleh institusi kesehatan. Keduanya menjadi bekal yang kemudian relevan ketika dr. Rosita kembali mendapat tanggung jawab lebih besar di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie.

Babak Baru di RSUD Chasan Boesoirie

Sebelum dipercaya sebagai direktur, dr. Rosita telah lebih dahulu menjadi bagian dari manajemen RSUD dr. H. Chasan Boesoirie melalui jabatan Wakil Direktur Pelayanan. Pengalaman tersebut memberinya pemahaman mengenai dinamika pelayanan rumah sakit, mulai dari kebutuhan tenaga kesehatan, koordinasi antarunit, hingga upaya menjaga mutu layanan bagi masyarakat.

Pada 28 April 2026, dr. Rosita mendapat penugasan sebagai Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.3/SP-MU/048/IV/2026. Dalam menjalankan tugas tersebut, ia tetap mengemban jabatan sebagai Wakil Direktur Pelayanan.

Penugasan itu menjadi tahap baru dalam perjalanan kariernya. Tanggung jawab yang sebelumnya banyak berkaitan dengan pengelolaan pelayanan dan peningkatan mutu kini berkembang menjadi tanggung jawab memimpin keseluruhan penyelenggaraan rumah sakit.

Kepercayaan tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/Kep/JPTD/MU/010/10/Roman/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menetapkan dr. Rosita sebagai Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie.

Pelantikannya dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, di Aula Nuku, Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin, 2 November 2026. Pelantikan tersebut turut disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dr. Julys Giscard Kroons dan Kepala Biro Organisasi.

Menjadikan Mutu sebagai Kebiasaan

Bagi dr. Rosita, amanah memimpin RSUD dr. H. Chasan Boesoirie tidak terlepas dari perjalanan panjang yang telah dilaluinya. Pengalaman melayani masyarakat di puskesmas, mengelola program kesehatan di tingkat provinsi, serta mendampingi akreditasi berbagai fasilitas kesehatan menjadi bekal dalam memahami persoalan pelayanan dari berbagai sudut pandang.

Kini, tantangan tersebut berada dalam lingkup yang lebih besar. RSUD dr. H. Chasan Boesoirie merupakan rumah sakit rujukan yang melayani masyarakat dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara. Tanggung jawabnya bukan hanya memastikan pelayanan tersedia, tetapi juga menjaga agar setiap pasien memperoleh penanganan yang aman, tepat, dan sesuai standar.

Perjalanan menyeberangi pulau yang dahulu menjadi bagian dari tugas pelayanan dan pendampingan kini memberi makna tersendiri dalam tanggung jawab barunya. Sebab, peningkatan mutu rumah sakit pada akhirnya tidak hanya diukur dari kelengkapan fasilitas atau keberhasilan melewati proses akreditasi, tetapi dari kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Di tengah tanggung jawab memimpin rumah sakit, prinsip yang dibawanya tetap sama: mutu dan keselamatan pasien harus menjadi kebiasaan dalam setiap proses pelayanan, bukan sekadar target yang dikejar ketika penilaian tiba.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

copyright halmaheranesia
MENU