
Halmaheranesia – Polda Maluku Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate melaksanakan pengukuran lahan, tepatnya di Kelurahan Ubo-Ubo hingga Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Jumat, 6 November 2026.
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan kembali luas lahan serta batas-batas titik patok milik Polri yang akan disesuaikan dalam sertifikat. Upaya ini sekaligus menindaklanjuti penanganan perkara yang dilaporkan oleh pihak Bidang Hukum Kepolisian Daerah Maluku Utara.
Seperti diketahui, lahan tersebut sudah ditempati sekitar 167 Kepala Keluarga (KK) dengan luas 4,5 hektare.
Kasibdit II Harda Ditreskrimum Polda Malut, Kompol Bagin Efrata Barus, menjelaskan kegiatan tersebut hanya memastikan status dan luas lahan yang saat ini sedang bersengketa dengan masyarakat.
“Kita hari ini melakukan pengukuran bersama pihak BPN serta Logistik Polda sebagai saksi dan pihak Bidkum Polda sebagai pelapor,” ujar Kompol Bagin Efrata Barus.
Ia mengaku, setelah melakukan pengukuran, pihaknya bakal berkoordinasi dengan BPN Kota Ternate untuk mengetahui hasil kesesuaian pengukuran lahan berdasarkan sertifikat.
Pihaknya juga akan berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara persuasif. Perkarat tersebut, kata dia, bakal melibatkan pemerintah kota, BPN, hingga masyarakat.
“Kami akan bersurat kepada pihak-pihak terkait dalam hal perkembangan untuk menuntaskan perkara ini, baik itu ke pihak Pemkot, kepada BPN, dan juga kepada warga serta saksi-saksi yang mengetahui perkara ini,” jelasnya.