Halmaheranesia – Tim koncodata (divisi data halmaheranesia) menghimpun data informasi jumlah kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kota Ternate sepanjang tahun 2022 hingga 2024.

Sepanjang tahun itu, total keseluruhan perkara cerai di Kota Ternate mencapai 2.069, terdiri dari perkara cerai gugat sebanyak 1.474, dan perkara cerai talak 596.

Tahun 2022, jumlah angka cerai di Kota Ternate yang diterima Pengadilan Agama (PA) sebanyak 716 perkara, terdiri dari 498 cerai gugat dan 218 cerai talak. Dari jumlah tersebut, 702 perkara telah diputus oleh Pengadilan Agama, 14 lainnya tidak dilanjutkan.

Tahun 2023, jumlah perkara cerai yang diterima Pengadilan Agama (PA) sebanyak 616, dengan rincian cerai gugat 442 perkara, cerai talak 174 perkara.

Tahun 2024, jumlah perkara cerai mencapai 737, di antaranya cerai talak sebanyak 203 perkara, cerai gugat dengan jumlah 534.

Faktor-faktor tingginya percerairan di antaranya adanya hubungan terlarang, dampak teknologi, seperti penggunaan ponsel yang memicu kecemburuan. Selain itu, tekanan ekonomi, kurangnya tanggung jawab pasangan, ketidakhadiran suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

__
Penyusun: Rifal Hi. Abdullah
Infografis: Ajie

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *