Halmaheranesia – Seorang remaja perempuan (17 tahun) berinisial RD di Ternate dilaporkan meninggal dunia di rumah sakit, setelah diduga mengalami persetubuhan paksa hingga kekerasan seksual oleh dua orang pria di sebuah hotel di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Ternate Tengah, Kota Ternate.
Peristiwan tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Senin, 23 Maret 2026 lalu. Namun pihak keluarga menyayangkan dalam perkembangan kasus ini, status tersangka sejauh ini belum ditahan oleh pihak kepolisian.
DD, selaku saudari korban kepada sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa peristiwa kekerasan seksual yang menimpa adiknya baru diketahui pihak keluarga dari seorang teman adiknya berinisial I, yang ketika itu sedang mengunjungi RD di RSUD Chasan Boesorie Ternate, Minggu, 22 Maret 2026.
DD mengaku, kejadian itu bermula ketika RD bersama empat rekannya melakukan janjian untuk bertemu dengan dua orang laki-laki yng baru saja dikenal oleh mereka. Tapi keesokan harinya saat pulang ke rumah, RD tampak kelihatan linglung dan mengalami pendarahan di area vitalnya hingga mengalami kejang-kejang.
“Malam itu di momen lebaran, adik saya izin ke Ibu saya mau pergi bersama teman-temannya mau beli jilbab dan ke tempat jahit, tapi saat besoknya pulang korban tidak mau bicara lalu mengalami kejang-kejang, panas tinggi lalu saya bersama Ibu saya larikan dia ke rumah sakit,” ungkap DD, Senin,14 September 2026.
“Kami curiga ketika sepupu kami lihat korban pulang ke rumah menggunakan ojek, korban terlihat dalam kondisi tidak berdaya dan linglung. Padahal temannya yang lain sengaja tutupi peristiwa ini, katanya malam itu mereka jalan-jalan ke benteng padahal mereka sama-sama ke hotel,” tuturnya.
Dirinya mengaku, setelah sempat dirawat di IGD dan dipindahkan ke ruang ICU, korban akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada 23 Maret di momen hari lebaran ketiga, sekitar pukul 16.00 WIT.
“Saya melihat hasil pemeriksaan medis dan autopsi mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan seksual, persetubuhan paksa, benturan keras di bagian kepala, serta kombinasi luka lebam lama dan baru di sekujur tubuh korban,” jelasnya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Meski terduga pelaku telah mendatangi kantor polisi dan mengakui sempat melakukan pemukulan, pihak keluarga mengaku kecewa dan bingung lantaran terduga pelaku hingga kini belum ditahan dan hanya dikenakan status wajib lapor.
“Mohon Pak Kapolda dan Ibu Kapolres agar berikan kepastian hukum pada kami sebagai keluarga, para tersangka juga harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar kami sebagai keluarga juga mendapatkan kepastian hukum,” pintanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu. Arif Budi Aji saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya laporan tersebut.
Dirinya meminta ke pihak keluarga agar menunggu sambil dirinya mempertanyakan alasan penyidik kenapa tidak melakukan penahanan tersangka.
“Ternyata dari Maret, tunggu coba kami cek perkembangannya ke penyidik yang menanganinya,” pungkasnya.





