Halmaheranesia – Bea Cukai Kota Ternate berhasil menindak 560.800 ribu batang rokok ilegal. Penindakan tersebut berlangsung sepanjang tahun berjalan yang dilakukan di berbagai wilayah. Capaian signifikannya dengan total 54 penindakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, mengatakan dari seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai Ternate mengamankan 560.800 batang rokok ilegal dari berbagai merek, baik merek lokal maupun internasional.

“Total estimasi nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,072 miliar, mencerminkan besarnya kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” ujar Jaka, Senin, 24 November 2025.

Jaka menyebutkan, capaian ini juga menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah hasil penindakan tercatat meningkat hingga dua kali lipat, menandakan meningkatnya intensitas pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menjaga konsistensi serta berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal, juga melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok illegal,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa identifikasi rokok ilegal dapat dilihat dari pita cukainya. Rokok dikategorikan ilegal jika tidak dilekati pita cukai atau dilekati namun palsu, bekas atau tidak sesuai peruntukannya.

Hal ini, lanjut dia, perlu diketahui oleh seluruh masyarakat dan para pelaku usaha sehingga tidak turut terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Ia menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam memerangi rokok ilegal.

“Komitmen dan sinergi antar-instansi, serta dukungan dari masyarakat, adalah kunci keberhasilan pemberantasan rokok ilegal secara efektif di Maluku Utara,” ungkapnya.

Bea Cukai Ternate memastikan pengawasan akan terus diperkuat demi melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat di wilayah Maluku Utara.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *