‎‎Halamaheranesia – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada Kamis, 27 November 2025 menggelar rapat paripurna penandataganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta penyampaian nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.

‎Wakil Ketua I DPRD Pulau Morotai, Djainudin Papala, menyebutkan penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan dan penganggaran. Maka dokumen ini menjadi kerangka dasar kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2026.

“Untuk itu, pembahasan yang dilakukan ini tidak hanya berorientasi pada angka, melainkan juga pada efektivitas dan keberlanjutan program pembangunan yang benar-benar menyentuh kepada kebutuhan masyarakat Morotai,” ucap Djainudin.

‎Djainudin menjelaskan, bahwa mereka telah menimbang berbagai aspek, mulai dari kemampuan keuangan daerah, kebutuhan prioritas pembangunan, hingga aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai mekanisme penyampaian usulan.

‎Sementara itu, Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua melalui Sekretaris Daerah, Muhammad Umar Ali menyampaikan, ketergantungan pada dana transfer masih sangat besar.

“Maka untuk rencana APBD Tahun Anggaran 2026, proyeksi asumsi total pendapatan daerah sebesar Rp 556,93 milliar lebih yang terdiri dari dana transfer sebesar Rp 503,74 milliar lebih dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp 53,19 milliar lebih,” ucap Muhammad Umar Ali.

‎Ia menjelaskan, Tahun Anggaran 2026 yang wajib dibelanjakan setiap tahunnya seperti belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 507,23 milliar lebih.

“Belanja modal sebesar Rp 85,07 milliar yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, jaringan dan irigasi serta belanja modal aset tetap lainnya. Sedangkan belanja tidak terduga sebesar Rp 15 milliar, dan belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan bantuan keuangan total Rp 102,56 milliar lebih,” paparnya.

“Pembiayaan daerah sebesar Rp 1 milliar lebih, yakni berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 33,58 milliar lebih,” sambungnya.‎

‎Ia menambahkan, kondisi keuangan seperti ini tentu sangat berat bagi pemerintah daerah, apalagi harus menyusaikan dengan program yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Program-program prioritas (pemerintah pusat) ini disamping efesiensi dan pemangkasan, namun pemerintah daerah dituntut untuk mendukung penuh program tersebut berupa penyediaan aset tanah dan lainnya,” jelasnya.

Bagikan:

Risaldi S.

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *