Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menerapkan penggunaan material polyvinyl chloride (PVC) dalam program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengatakan penggunaan PVC dipilih karena dinilai lebih bersih, rapi, serta memiliki daya tahan lebih baik dibanding material konvensional seperti seng logam dan rangka kayu.

“Jadi 2026 itu RTLH-nya pakai PVC, kita tidak lagi menggunakan seng dan rangka kayu,” ujarnya saat meninjau lokasi pembangunan RTLH di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kamis, 19 Maret 2026.

Dalam kunjungan tersebut, gubernur turut mengecek langsung spesifikasi rumah yang dibangun dengan ukuran 6×6 meter.

Ia juga berdialog dengan pemilik rumah dan para pekerja guna memastikan progres pembangunan berjalan sesuai rencana.

“Jumlah RTLH yang dibangun pada tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 sebanyak 700 unit, tahun ini ditargetkan mencapai 1.200 unit,” jelasnya.

Meski jumlahnya bertambah, Pemprov Maluku Utara menekankan pembenahan sistem pelaksanaan. Program RTLH 2026 kini menerapkan desain yang seragam, sistem penganggaran yang lebih terstruktur, serta mekanisme distribusi material yang wajib diverifikasi langsung oleh penerima.

“Untuk mendukung penggunaan material PVC, tenaga kerja lokal telah dibekali pelatihan khusus sesuai standar pemasangan. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pendampingan lanjutan, termasuk menghadirkan tenaga ahli jika diperlukan guna memastikan kualitas pembangunan tetap terjaga,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *