Halmaheranesia — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) baru saja mengadakan rapat terbatas bersama Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk membahas pengendalian angka inflasi.

Angka inflasi year on year (YoY) Kota Ternate disebut telah menembus 5,75 persen pada Agustus 2026. Rapat tersebut juga merupakan upaya untuk menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketua TPID Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyampaikan bahwa rapat ini difokuskan untuk mengidentifikasi berbagai variabel pemicu lonjakan harga sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis di lapangan.

“Rapat ini atas instruksi Pak Wali Kota setelah Zoom meeting dengan Pak Mendagri. Kita membedah faktor apa saja yang memengaruhi inflasi setinggi itu dan menyiapkan skema penanganannya,” ujar Rizal, Kamis, 17 September 2026.

Rizal mengatakan, sejumlah komoditas dan jasa menjadi penyumbang utama inflasi pada Agustus 2026 di Ternate, di antaranya tarif angkutan udara, bensin, emas perhiasan, serta beberapa jenis komoditas perikanan seperti ikan cakalang, ikan sisi, ikan malalugis, dan ikan surihi.

“Meski demikian, terdapat beberapa komoditas yang menjadi penahan laju inflasi, seperti bawang merah, tarif angkutan laut, kacang panjang, lemon, dan ketimun,” katanya.

Untuk meredam lonjakan harga dan mengatasi disparitas antarwilayah, kata dia, TPID akan segera menurunkan tim ke sejumlah pasar responden BPS, seperti Pasar Higienis, Pasar Bastiong, dan Pasar Dufa-Dufa. Langkah ini disebut untuk mendeteksi potensi permainan harga di tingkat pedagang.

Selain itu, TPID akan mengevaluasi kembali peta jalan pengendalian harga dan menyiapkan operasi pasar yang terukur guna menjaga stabilitas harga tanpa merugikan para pedagang.

“Kami akan tinjau disparitas harga, misalnya kenapa harga sayur di Pasar Higienis dan Pasar Bastiong bedanya bisa jauh. Pemerintah harus hadir melalui intervensi pasar atau operasi pasar agar harga seragam, wajar untuk konsumen, dan tidak merugikan pedagang,” tegasnya.

“Intervensi pasar akan dilakukan secara terukur dengan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat Kota Ternate,” pungkasnya.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *