Halmaheranesia – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Panitia Khusus (Pansus I) DPRD Ternate menggelar rapat tingkat I akhir dalam rangka pembahasan finalisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu, 3 Juni 2026.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Eksekutif DPRD Ternate dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga sebagai Ketua Tim Legislasi Pemkot Ternate, Rizal Marsaoly, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait lainnya.
Rizal mengatakan, tahapan pembahasan materi teknis maupun nonteknis revisi RTRW disebut telah mencapai 90 persen persiapannya, dan di dalamnya terdapat beberapa poin usulan DPRD Ternate yang disebut mendapatkan respons baik dari pemerintah.
“Tadi ada usulan dari DPRD Ternate terkait perubahan nama jalan di sejumlah titik di Kota Ternate, seperti Jalan Pemuda di depan Kesultanan Ternate diubah menjadi Jalan Sultan Hi Mudaffar Sjah,” ucap Rizal.
“Itu pemerintah sangat merespons baik, karena ini jalan utama, maka kami lagi mengusulkan ke kementerian untuk segera dilakukan proses atau pergantian nama yang diusulkan,” sambung Rizal.
Selain itu, Rizal menegaskan bahwa tiga usulan perubahan nama jalan lainnya memang tidak masuk jalan utama, sehingga penyesuaiannya hanya membutuhkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Ternate.
Ia menjelaskan, poin paling penting dalam pembahasan RTRW tersebut sangat berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Menurutnya, pemanfaatan ruang itu membutuhkan penegasan pasal dalam dokumen tersebut.
“Jadi tahun depan, dipertegas lagi bahwa pemanfaatan ruang kota yang tidak pada fungsinya, Satpol PP, kemudian unit-unit kerja teknis lainnya termasuk perangkat di kecamatan sampai di kelurahan, itu harus berperan aktif,” jelasnya
Rizal menegaskan, dalam revisi RTRW juga mengakomodir batasan pembangunan permukiman agar tidak melewati batas yang dilarang.
Menurut dia, secara eksisting, lalu melihat kondisi di lapangan, yang masih bisa dikontrol adalah daerah pusat pengembangan baru. Sementara di pusat kota mereka bakal membuat batasan dengan sandaran instrumennya Persetujuan Bagunan Gedung (PBG).
“Ini penting, sehingga apa yang menjadi substansi untuk menjaga ruang itu agar sesuai dengan peruntukannya, Pemkot berkepentingan untuk pasal ini masuk dalam revisi RTRW, dan poin itu sudah masuk,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Ternate, Junaidi A. Baharuddin menyebutkan secara umum, seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari rancangan Perda tentang RTRW yang diajukan oleh Pansus I sebagian besarnya diterima oleh Pemkot Ternate.
Junaidi menyatakan, hanya ada beberapa poin yang masih terkoreksi atau tidak diterima pemerintah dengan alasan yang logis, sehingga pihaknya juga bisa menerima hal tersebut.
“Misalnya usulan Pansus I soal penetapan kawasan rawan bencana kebakaran di Kota Ternate, karena hampir semua kawasan itu masuk kategori rawan bencana kebakaran, jadi kita tidak boleh menzonasikannya pada kawasan-kawasan tertentu, itu logis dan diterima oleh Pansus,” pungkas Junaidi.





