Halmaheranesia – Sebanyak 21 pegawai resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Senin, 22 Juni 2026.
Dari 21 pegawai, 3 di antaranya merupakan pegawai CPNS dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Lulusan Tahun 2025 dan 18 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024.
Surat Keputusan (SK) tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota.
Ahmad Laiman mengatakan, dalam situasi global saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena aparatur adalah alat negara yang diberi tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai aturan.
“Dengan berbagai macam latar belakang dan motivasi untuk terlibat dalam pemerintahan. Marilah kita sama-sama menyatukan persepsi, pandangan, dan komitmen untuk mengabdi dan juga melaksanakan tanggungjawab kita dengan baik”, ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam pemerintahan maupun dalam sebuah organisasi sekalipun bukan tempat berleha-leha, ada rules yang harus dipatuhi.
“ASN dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya Kota Tidore Kepulauan, sebagai tempat mengabdi dengan terus menjunjung tinggi rasa kedisiplinan serta mematuhi aturan yang ada,” kata Ahmad Laiman.
Ahmad Laiman menegaskan, sebagai ASN agar menunaikan tugas dan dharma bakti kepada nusa dan bangsa dengan rasa kebersamaan serta disiplin yang tinggi, melayani masyarakat dengan hati.
SementaraKepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan, Rusdi Thamrin, mengatakan ASN wajib mematuhi semua kewajiban dan larangan di antaranya melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menunjukan sikap loyalitas kepada atasan.
“Sebagai ASN kita harus memenuhi tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya penuh rasa tanggung jawab, serta dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan,” singkat Rusdy.





