Halmaheranesia – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate mencatat sebanyak 1.346 anak tidak bersekolah pada tahun 2026, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali, mengatakan berdasarkan data terbaru tahun 2026, terdapat 1.249 anak pada jenjang PAUD yang belum mengikuti pendidikan prasekolah, 83 anak usia SD, dan 14 anak usia SMP yang tidak bersekolah.

“Jumlah anak pada jenjang PAUD yang belum bersekolah tersebar di sejumlah kecamatan,” ujar Ridwan, Rabu, 29 Juli 2026.

Ridwan menjelaskan, Kecamatan Pulau Batang Dua menjadi wilayah dengan jumlah anak PAUD yang belum bersekolah paling banyak, yakni 361 anak. Disusul Kecamatan Ternate Selatan sebanyak 155 anak, Pulau Hiri 154 anak, Ternate Tengah 118 anak, Ternate Utara 113 anak, dan Pulau Moti 30 anak.

“Anak-anak tersebut merupakan kelompok usia 0–6 tahun yang seharusnya telah mengikuti pendidikan PAUD sebelum memasuki jenjang sekolah dasar,” katanya.

“Sementara itu, untuk anak pada jenjang SD yang belum bersekolah tercatat sebanyak 83 orang dan tersebar di seluruh kecamatan,” sambungnya.

Ia menambahkan, jumlah terbanyak berada di Kecamatan Ternate Selatan sebanyak 15 anak, disusul Ternate Tengah 13 anak, Ternate Utara 9 anak, Pulau Ternate 4 anak, Ternate Barat 2 anak, Pulau Moti 1 anak, dan Pulau Batang Dua 1 anak. Sementara pada jenjang SMP, terdapat 14 anak yang tidak bersekolah.

Menurut Ridwan, angka anak tidak bersekolah di Kota Ternate mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut dipengaruhi meningkatnya jumlah anak yang kembali melanjutkan pendidikan melalui program pendidikan kesetaraan, yakni Paket A, Paket B, dan Paket C.

“Kenapa angkanya turun, karena sebagian sudah mengikuti pendidikan kesetaraan melalui Paket A, B, dan C,” jelasnya.

Ridwan mengungkapkan, banyak anak yang ditemukan tidak bersekolah di Kota Ternate merupakan pendatang yang mengikuti orang tua mereka dari daerah lain, seperti Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Utara. Sebagian besar belum tercatat sebagai penduduk Kota Ternate karena masih menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP dari daerah asal.

“Kami sering menemukan anak yang tidak sekolah itu berasal dari luar Ternate dan ikut orang tuanya tinggal di sini. Mereka belum masuk data kependudukan Kota Ternate karena KK dan KTP masih dari daerah asal mereka sebelumnya,” paparnya.

Selain persoalan administrasi kependudukan, lanjutnya, terdapat sejumlah faktor lain yang menyebabkan anak putus sekolah, di antaranya keterbatasan ekonomi keluarga serta kondisi keluarga yang tidak harmonis atau broken home.

Meski demikian, pemerintah terus berupaya menekan angka anak putus sekolah melalui berbagai program, termasuk pendidikan kesetaraan dan Sekolah Rakyat yang diharapkan dapat menjadi solusi bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk kembali memperoleh akses pendidikan.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Ternate yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan telah menjalankan sejumlah program untuk mengembalikan anak-anak yang putus sekolah ke bangku pendidikan.

“Ada beberapa program yang kami ambil alih. Ketika mereka putus sekolah, kami langsung mengupayakan agar mereka kembali bersekolah. Untuk pengentasan anak-anak usia wajib belajar yang tidak bersekolah juga telah diambil alih oleh PGRI,” tuturnya.

Rizal menyatakan, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar tujuh anak yang berhasil dikembalikan ke sekolah. Mereka berasal dari Kelurahan Kayu Merah dan Bastiong, dengan sebagian besar kasus dipengaruhi kondisi keluarga yang mengalami broken home.

Menurutnya, PGRI akan terus mendorong agar tidak ada lagi anak usia wajib belajar yang putus sekolah melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan Dinas Pendidikan.

“Sebagai mitra strategis Dinas Pendidikan, PGRI akan terus mengawal dan menyuarakan persoalan ini,” tegas Rizal.

Ia menegaskan, peran lurah sangat penting dalam mendata setiap anak yang tidak lagi bersekolah agar segera dilaporkan kepada Dinas Pendidikan.

Ia menekankan bahwa pihak kelurahan harus memiliki data dan informasi mengenai warganya yang tidak terinventarisasi. Jika terdapat anak yang putus sekolah, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan.

“Dengan koordinasi yang baik, upaya pengentasan anak-anak usia wajib belajar yang tidak bersekolah akan lebih mudah dilakukan. Ini yang sedang kami gencarkan sekarang,” pungkasnya.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *