Halmaheranesia – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, menegaskan sikap partainya yang tunduk dan patuh terhadap putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang dijatuhkan kepada anggota Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim.

Pernyataan tersebut disampaikan Jamian menanggapi putusan BK yang menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sekaligus merekomendasikan pemberhentian Nurjaya sebagai anggota DPRD Kota Ternate.

“Sikap partai sangat tunduk dan patuh terhadap putusan BK karena putusan itu mutlak dan inkrah sesuai dengan tata cara beracara di lembaga DPRD. Itu yang Partai Gerindra hormati,” ujar Jamian, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurutnya, pihaknya tidak dapat mencampuradukkan keputusan lembaga etik dengan kepentingan internal kepartaian. Karena itu, Gerindra tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang telah berjalan di BK.

Ia menjelaskan, sebelum perkara masuk ke tahapan persidangan BK, pihak partai dan fraksi telah berupaya membangun komunikasi serta membuka ruang mediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor.

Meski begitu, Nurjaya memilih agar proses tersebut dilanjutkan sesuai dengan keinginannya dengan menggunakan pendamping atau pengacara.

Apabila Nurjaya memilih mengajukan keberatan atas putusan BK, ia juga memastikan partai tetap membuka ruang pendampingan apabila hal tersebut diminta oleh yang bersangkutan.

“Sebagai ketua partai hanya bisa mendampingi, bahkan di semua sidang hampir didampingi dari partai atau fraksi. Kami selalu memberikan dukungan kepada Ibu Nurjaya sesuai dengan kasus yang dihadapi,” tuturnya.

Sementara itu, terkait rekomendasi Pemberhentian Antarwaktu (PAW), Jamian menegaskan Partai Gerindra akan menindaklanjutinya jika putusan BK memang berujung pada proses pemberhentian anggota DPRD.

Ia menyebut partai justru akan mengalami kerugian apabila tidak menindaklanjuti putusan tersebut karena berkaitan dengan keterwakilan Fraksi Gerindra di DPRD.

Meski demikian, Jamian belum menyampaikan sikap final DPC Partai Gerindra terkait proses PAW karena dirinya baru menerima salinan fisik putusan BK dan masih perlu mempelajarinya.

Setelah mempelajari putusan tersebut, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPD Partai Gerindra. Selanjutnya, proses tersebut kemungkinan akan diteruskan ke DPP.

“Yang jelas setelah kami terima salinan putusan BK, pasti kami tindak lanjuti putusan itu ke DPD dan mungkin DPD yang akan melanjutkan ke DPP. Kami dari Partai Gerindra akan tetap menjalankan keputusan kelembagaan,” ungkapnya.

Terkait mekanisme pemberhentian, ia menjelaskan bahwa dalam proses administrasi PAW terdapat tahapan yang berkaitan dengan rekomendasi BK hingga Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“BK memberi rekomendasi, hasil akhirnya nanti di SK Gubernur. Harus bisa dipisahkan mana putusan BK, mana SK Gubernur, mana partai. Kami partai ini harus tunduk dan patuh, terutama Partai Gerindra,” pungkasnya.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *