Halmaheranesia — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan pihaknya tengah mengusulkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengusulan ini bertujuan untuk menuntaskan masalah sengketa lahan sejumlah masyarakat dengan pihak TNI Angkatan Udara (TNI AU).
Hal tersebut disampaikan Asisten II Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, sebagai perwakilan Pemda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan DPRD, Pemda, BPN, warga pemilik lahan, serta KPMLB di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rabu, 19 Agustus 2026.
“Pemerintah daerah mempertahankan sisa lahan sekitar 400 hektare lebih (milik masyarakat). Wilayah tersebut merupakan kawasan perkebunan yang kami masukkan dalam usulan RTRW,” ujar Ahdad.
Ia menjelaskan, apabila di kemudian hari lahan tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara, Pemda menilai hal tersebut masih dapat dibicarakan bersama masyarakat sebagai pemilik atau pengelola lahan.
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan masih mempertahankan pandangan bahwa lahan yang belum bersertifikat merupakan bagian dari wilayah pertahanan.
Pemda, kata Ahdad, berpandangan bahwa wilayah pertahanan yang diakui adalah lahan yang telah memiliki sertifikat. Sementara itu, lahan yang belum bersertifikat tetap dimasukkan sebagai kawasan perkebunan masyarakat dalam usulan RTRW.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses penyelesaian RTRW Kabupaten Pulau Morotai hingga kini belum tuntas.
Ahdad menegaskan, Pemda tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan sengketa lahan tersebut. Pemerintah daerah telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak di tingkat pusat, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Ketua Komisi II DPR RI, untuk menyampaikan persoalan lahan yang dihadapi masyarakat Morotai.
Pemda juga mendorong DPRD Kabupaten Pulau Morotai untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak sengketa lahan tersebut.
“Untuk teknis penyelesaiannya, mari kita bicarakan bersama-sama dengan melibatkan pimpinan daerah. Apakah melalui komunikasi politik maupun melalui jalur hukum, semuanya bisa kita diskusikan,” tegasnya.
Pemda berharap persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan TNI AU dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang tepat, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat serta kepentingan pertahanan negara.





