Halmaheranesia — Seorang anggota kepolisian berinisial Bripka AZIZ yang bertugas di Ditpamobvit Polda Maluku Utara diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NKH (38 tahun).

NKH yang juga merupakan anggota Bhayangkari aktif mengaku, kekerasan yang dilakukan suaminya telah terjadi berulang kali hingga persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil di internal rumah tangganya.

“Saya sudah tidak bisa diam lagi. Yang paling berat adalah dia (suami) sudah lari dari anak kami dan memilih tinggal bersama dengan selingkuhannya,” kata Nely, Kamis, 27 Agustus 2026.

Perempuan asal Malang, Jawa Timur, itu membeberkan, dugaan KDRT tersebut bermula dari dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan yang diketahui melalui aplikasi media sosial MiChat.

“Saya terkejut setelah membuka percakapan dan menemukan sejumlah pesan bernada mesra. Saya menduga suami saya memiliki hubungan dengan perempuan lain,” katanya.

Selain dugaan KDRT dan perselingkuhan, Nely mengaku suaminya kini telah menelantarkan dirinya dan anak mereka serta tidak lagi memberikan nafkah.

“Saya ingin semuanya diproses, baik pidana maupun kode etik. Perbuatannya sudah berulang kali. Saya berharap ada kepastian hukum agar saya dan anak bisa menjalani hidup dengan tenang,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, ketika dikonfirmasi mengatakan, jika terbukti bersalah, pihaknya akan memproses anggota tersebut sesuai dengan mekanisme internal kepolisian.

“Kalau terbukti kita pecat, karena KDRT ini kan undang-undangnya berbeda dengan undang-undang biasa. Ancamannya lebih berat daripada pidana umum,” jelasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *