Halmaheranesia — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi mengeluarkan surat edaran terkait tindak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan aktivitas pada hari Jumat, Rabu, 9 September 2026.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan pembatasan aktivitas ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan ibadah dan menjaga ketertiban masyarakat, dengan tetap menjamin pelayanan publik dan kondisi darurat.
“Pimpinan instansi vertikal dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dihimbau agar dapat meneruskan informasi ini dan sosialisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain pimpinan OPD, kata Ismail, lurah dan kepala desa juga ikut meneruskan informasi dan menyosialisasikan mengenai pembatasan aktivitas pada hari Jumat.
“Jadi untuk pimpinan di tingkat Kecamatan ditugaskan untuk memonitoring pemberitahuan ini ke masyarakat di wilayah masing-masing yang berada di Kota Tidore Kepulauan,” pungkasnya.
Adapun sejumlah poin penting sebagai tindak lanjut Perwali Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Nomor: 100.2.1/637/01/2026 tertanggal 8 September 2026.
Berikut beberapa poin yang menjadi perhatian:
Pertama, aktivitas Pemerintah Daerah dan masyarakat dibatasi mulai pukul 10.00 sampai dengan 14.00 WIT dan mulai berlaku pada 11 September 2026. Khusus aktivitas usaha transportasi darat dan laut yang beroperasi di Kota Tidore Kepulauan juga dibatasi mulai pukul 11.00 WIT sampai dengan 14.00 WIT.
Kedua, semua aktivitas pemerintahan dibatasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada poin pertama, terkecuali Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, dan layanan darurat lainnya.
Ketiga, aktivitas masyarakat yang dibatasi meliputi kegiatan jual beli di pasar dan pusat perbelanjaan, kegiatan usaha di desa dan kelurahan, transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, serta kegiatan lainnya yang menimbulkan keramaian.
Keempat, jenis usaha yang dibatasi meliputi kuliner/restoran, pertokoan, kios, depot, perbengkelan, pangkas rambut, salon, jasa pengiriman, dan usaha lainnya.





