Halmaheranesia — Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) Sektor Universitas Pasifik Morotai, Maluku Utara, kembali menyuarakan aktivitas galian C di kawasan Pantai Sagolo yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga tahun 2026.
Komite Gamhas Maluku Utara, M. Risal Aswat, menjelaskan berdasarkan hasil investigasi Gamhas di lapangan, aktivitas galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya. Menurutnya, kondisi itu berpotensi memberikan dampak terhadap ekologi dan ekosistem laut di kawasan pesisir.
“Berdasarkan temuan Gamhas di lapangan, hal ini berdampak langsung secara ekologis dan terhadap ekosistem laut di pesisir,” ujar Risal, Selasa, 15 September 2026.
Risal menegaskan, aksi tersebut merupakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang didasarkan pada hasil investigasi mahasiswa.
Ia juga menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di Morotai yang terjadi pada sejumlah anak di bawah umur.
“Kami meminta Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerja dalam rangka menyosialisasikan pencegahan kekerasan pada masyarakat. Dan mengawal proses kejahatan seksual yang sementara diproses pihak kepolisian,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai agar segera memperbaiki talud penahan ombak yang rusak di Desa Mira, Kecamatan Morotai Timur.
“Kerusakan talud di Kecamatan Morotai Timur khususnya di Desa Mira, Doku Mira dan Rahmat sudah rusak bertahun-tahun. Parahnya, jika air pasang sebagian dapur warga tergenang air laut hingga masuk ke dalam rumah warga,” tandasnya.
Gamhas menyatakan akan terus mengawal seluruh tuntutan tersebut dan berencana melakukan konsolidasi massa apabila pemerintah daerah belum memberikan langkah konkret terhadap persoalan yang mereka soroti.





