
Halmaheranesia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) menyoroti kebijakan pemerintah terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Terapung berkapasitas 200 MW di Maluku Utara.
Rosatom (korporasi nuklir asal Rusia) dan PT Pembangkit Listrik Nuklir telah menandatangani kesepakatan pasokan dua unit PLTN Terapung PEB-100 dengan total daya 200 MW, pada 16 Oktober 2026 pekan lalu.
Menurut WALHI, hingga saat ini publik Maluku Utara belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah terkait rencana tersebut, terutama menyangkut tata kelola lingkungan, keselamatan, dan dampaknya terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku Utara.
Direktur WALHI Malut, Astuti N. Kilwouw, menyebutkan berdasarkan laporan Interfax, listrik ditujukan bagi wilayah utara Pulau Halmahera, Maluku Utara. Pasokan listrik diperkirakan dapat dimulai lima tahun setelah syarat-syarat pokok kontrak berlaku.
Proyek ini disebut dijalankan secara bisnis (B2B) dengan dana swasta, bukan dari anggaran negara. Rosatom disebut tetap memegang kepemilikan unit dan kontrak mencakup pembelian listrik selama masa operasi 60 tahun.
“Ada hal yang belum dijelaskan kepada publik terkait tata kelola dan kajian lingkungan. Belum ada informasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kajian lingkungan hidup strategis, penetapan lokasi, maupun mekanisme pengawasan independen,” ujar Astuti, dalam rilisnya yang diterima pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut dia, kajian akademik konseptual tentang PLTN terapung di perairan Halmahera yang terbit pada 2026 sendiri menegaskan bahwa kelayakan lokasi tidak dapat ditentukan hanya dari kedalaman laut dan ketersediaan ruang.
Kajian itu, lanjut Astuti, menyebut perlunya penilaian menyeluruh atas risiko gempa, gunung api, tsunami, kondisi laut, penyebaran radiologi, pelayaran, keamanan fisik, dan kesiapsiagaan darurat.
“Kajian yang sama menyimpulkan bahwa proyek PLTN terapung di Maluku Utara hanya layak secara marginal dan sangat sensitif terhadap biaya modal, tarif, dan pembiayaan,” katanya.
Ia menegaskan, Maluku Utara berkarakteristik pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah cincin api (ring of fire) dengan aktivitas gempa tektonik dan gunung api aktif yang tinggi.
Selain itu, kata dia, ruang hidup dan sumber penghidupan warga, khususnya nelayan dan masyarakat pesisir, bergantung langsung pada ekosistem pesisr laut. Kecelakaan atau pencemaran sekecil apa pun di perairan kepulauan akan berdampak besar bagi ekosistem di sekitarnya dan sulit dipulihkan.
“Maluku Utara telah lama menanggung beban ekologis dari aktivitas industri padat modal dan rakus lahan, termasuk pertambangan dan industri pengolahan, yang menimbulkan tekanan pada hutan, pesisir, sungai, dan laut,” jelasnya.
Astuti menyampaikan bahwa tercatat ada 133 Izin Usaha Pertambangan (IUP), dua Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk kawasan industri pertambangan nikel, tiga Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan sawit, dan puluhan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK).
Ia menambahkan, teknologi berisiko tinggi seperti PLTN terapung tanpa evaluasi dampak kumulatif berarti memperparah kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Maluku Utara yang sudah rapuh.
Risiko Paparan Radiasi dan Pengelolaan Limbah
Menurutnya, publik berhak tahu bagaimana bahan bakar bekas dan limbah radioaktif akan ditangani selama 60 tahun masa operasi, dan siapa yang bertanggung jawab, kemudian disimpan di mana, serta bagaimana rencana penonaktifan unit di akhir masa pakai.
Skema pembelian listrik jangka panjang selama 60 tahun menimbulkan pertanyaan tentang siapa pembeli listrik, apakah ada jaminan pemerintah atau kewajiban bayar minimum, serta siapa yang menanggung risiko jika terjadi kecelakaan, gangguan, bencana, atau kenaikan biaya.
Selain itu, ia menilai kajian akademik tersebut memperkirakan bahwa pembangkit sebesar ini dapat menghasilkan energi jauh melebihi konsumsi listrik Maluku Utara saat ini.
“Dengan asumsi faktor kapasitas 90 persen, perhitungan kami menunjukkan 200 MW setara sekitar 1.577 GWh per tahun, sedangkan listrik yang didistribusikan di Maluku Utara sekitar 1.357 GWh per tahun,” ungkapnya.
Ia menyatakan, kejelasan mekanisme pengawasan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) disebut belum diketahui secara pasti. Kemudian bagaimana jaminan keselamatan dan asuransi pertanggungjawaban nuklir diatur untuk pembangkit milik asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
Menurut WALHI Maluku Utara, bicara soal transisi energi tidak cukup hanya dengan menjawab “energi apa”, dan “berapa besar selisih emisi yang dihasilkan”. Namun di tanah dan laut siapa energi itu dibangun, ruang hidup siapa yang diambil, dan siapa yang akan menerima manfaat sekaligus menangung beban sosial-ekologisnya.
Karena itu, WALHI Maluku Utara menuntut Pemerintah Indonesia untuk melakukan dan mempublikasikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kajian lingkungan hidup strategis, penetapan lokasi, maupun mekanisme pengawasan independen terhadap rencana proyek PLTN Terapung di Maluku Utara.
Pemerintah Indonesia harus menghentikan rencana tersebut jika kajian geografis dan dampak sosial-ekologisnya terbukti berisiko tinggi.
Pemerintah Indonesia harus bertanggungjawab jika proyek tersebut dipaksakan jalan dan memberikan dampak paparan radiasi dan limbah dari aktivitas industri PLTN Terapung terhadap masyarakat maupun lingkungan hidup di Halmahera Utara.
“Hentikan rencana proyek PLTN Terapung di Maluku Utara, serta Pulihkan Maluku Utara dari kehancuran ekologi akibat aktivitas proyek industri berbasis kawasan atas nama transisi energi,” jelasnya.