
Halmaheranesia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengamankan dua anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Tidore terkait dugaan keterlibatan peredaran narkotika.
Kedua anggota kepolisian tersebut maing – masing berinisial Brigpol I dan Briptu IH. Mereka diduga terlibat dalam peredaran tersebut berawal dari pengakuan seorang perempuan yang diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Malut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan dua anggota polisi tersebut berawal dari pengungkapan seorang perempuan berinisial A yang diamankan oleh anggota Ditresnarkoba saat mengambil paket yang diduga berisi narkoba di salah satu kantor jasa pengiriman JNE, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Si A, ketika diperiksa penyidik, mengaku paket tersebut adalah suruhan dari seorang anggota Polresta Tidore yang berinisial Brigpol I.
Pengakuan ini diperkuat melalui bukti percakapan Whatsapp antara Brigpol I dengan dirinya. Brigpol I diduga mengirimkan nomor resi paket sambil meyakinkannya bahwa paket tersebut aman untuk diambil.
Sementara itu, keterlibatan satu anggota lainnya yang berinisial Briptu IH, juga diungkap oleh perempuan tersebut. Ia mengaku sebagian barang berisi narkoba juga sedang diamankan oleh Briptu IH.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol. Azhar Nugroho ketika dikonfirmasi halmaheranesia, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dugaan peredaran narkoba.
Dirinya mengaku, hanya menahan satu anggota Polresta Tidore yang berinisial Brigpol I. Anggota tersebut diduga kuat melakukan dugaan peredaran narkotika. Namun, pembuktian itu masih dalam proses penyelidikan.
Sementara satu anggota kepolisian lainnya berinisial Briptu IH masih dalam penanganan oleh Subdit Paminal Propam Polda Malut.
“Untuk Brigpol I saja yang kami tahan karena ada bukti chat. Kalau untuk anggota yang satu inisial Briptu I itu lagi diperiksa oleh Subdit Paminal Propam Polda Malut, karena kami belum dapat buktinya,” jelasnya.