Halmaheranesia – Tim koncodata (divisi data halmaheranesia) menghimpun jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Data ini dikelola dari Minerbaone dan Mineral One Maps Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM.

Jumlah IUP di Maluku Utara seperti ‘rayap-rayap’. Perlahan, pulau-pulau di Maluku Utara ‘dimakan’ habis eksploitasi pertambangan. Total IUP yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara sebanyak 121 IUP, dengan luas wilayah konsesi tambang sebesar 651.542 hektar (6.515,42 KM2) atau setara dengan 10 kali luas wilayah Jakarta.

Dari total izin tersebut, sebanyak 55 izin dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, 45 izin dikeluarkan pemerintah kabupaten, dan 21 izin dikeluarkan melalui Kementerian ESDM. Sebanyak 114 izin dari jumlah total IUP berstatus operasi produksi, sementara sisanya masih dalam tahapan eksplorasi.

Namun, dari total IUP, terdapat 6 IUP yang ditangguhkan Kementerian ESDM karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyetor dana jaminan reklamasi dan pacatambang. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025.

SK itu menegaskan, penangguhan izin sementara diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 78 tahun 2010 serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Sejumlah perusahaan yang kena ‘pinalti’ tersebut di antaranya PT KSU Beringin Jaya dan PT Mineral Elok Sejahtera di Halut, PT Adhita Nikel Indonesia dan PT Mineral Jaya Molagina di Halteng, PT Wasile Jaya Lestari di Haltim, dan PT Oro Kni di Halbar.

Empat dari enam IUP tersebut tidak terbaca dalam pencarian di Minerbaone Kementerian ESDM, yakni PT Adhita Nikel Indonesia, PT Mineral Jaya Molagina, PT Wasile Jaya Lestari, dan PT Oro Kni.

Komoditas hasil bumi yang ditambang di Maluku Utara meliputi nikel, emas, besi (pasir besi dan biji besi), batu gamping, mangan, tembaga, dan batuan gabro.

Kabupaten Halmahera Tengah berada di urutan pertama memiliki jumlah izin pertambangan paling banyak, yakni sebanyak 26 IUP dengan luas wilayah konsesi sebesar 84.026 hektare. Halmahera Timur dan Halmahera Selatan berada di posisi kedua, masing-masing memiliki jumlah izin sebanyak 23 IUP. Total luas kaplingan tambang di Haltim sebesar 127.046 hektare dan Halsel 56.036 hektare.

Urutan ketiga diisi oleh Kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 22 IUP, dengan luas kaplingan lahan paling besar se-Maluku Utara, yakni 222.308 hektare setara 13 kali luas wilayah daratan Kota Ternate.

Sisanya berada di Kabupaten Kepulauan Sula dengan jumlah 10 IUP, luas wilayah kaplingannya sebesar 84.905 hektare. Halmahera Utara terdapat 8 IUP, dengan luas wilayah konsesi sebesar 41.047 hektare. Halmahera Barat 4 IUP dengan luas 18.283 hektare, Pulau Morotai 3 IUP seluas 8.883 hektare dan Tidore Kepulauan sebanyak 2 IUP, dengan luas kaplingan 9.008 hektare.

Sementara Kota Ternate, merupakan satu-satunya wilayah di Maluku Utara yang tidak memiliki izin pertambangan.

____

Penyusun: Rifal Hi. Abdullah

 

Sumber:

  1. Mineral One Map Indonesia (MOMI) dan Minerbaone
  2. https://www.tempo.co/ekonomi/esdm-tangguhkan-190-iup-karena-tak-bayar-jaminan-reklamasi-2073329

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *