
Halmaheranesia — Polda Maluku Utara menegaskan pendekatan humanis, preventif, dan kolaboratif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, menyampaikan bahwa pelayanan terhadap aksi penyampaian pendapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurutnya, regulasi tersebut menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas sekaligus memperoleh perlindungan hukum. Di sisi lain, masyarakat juga berkewajiban menghormati hak orang lain, menaati peraturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai,” ujar Hadi, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, upaya menjaga kamtibmas dilakukan melalui tahapan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Pada tahap preemtif, Polri melakukan deteksi dini, peringatan dini, serta membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, baik di ruang fisik maupun digital.
Selain itu, edukasi dan komunikasi publik diperkuat untuk mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab, sekaligus menangkal informasi yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan.
Sementara itu, pada tahap preventif, kehadiran personel kepolisian di lapangan diarahkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta aksi maupun masyarakat umum. Pengaturan lalu lintas, patroli, penjagaan, serta komunikasi dengan koordinator lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tetapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi. Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif,” katanya.
Hadi menambahkan, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan.
Karena itu, pelaksanaan tugas kepolisian harus berpedoman pada ketentuan hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata terhadap keamanan dan keselamatan, Polri akan melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tindakan kepolisian, kata dia, dilaksanakan berdasarkan pertimbangan hukum, kebutuhan di lapangan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
“Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hadi mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, dan berbagai unsur sipil, untuk berperan aktif menjaga suasana yang damai dan sejuk.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan serta mencegah perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik.
“Menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membangun komunikasi yang sejuk, menyampaikan informasi yang benar, serta menjaga lingkungan masing-masing tetap aman dan tertib. Mari kita jadikan perbedaan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang disampaikan secara damai, bertanggung jawab, dan tetap menjunjung persatuan bangsa,” pungkasnya.