05
November
2026
Kamis - : WIB

Kapolda Malut Minta Personel Patuhi Edaran Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik

Musmaulana
November 3, 2026 pada Kabar Daerah
Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman. Foto (Musmaulanan/halmaheranesia)

Halmaheranesia – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, menegaskan kepada seluruh personel Polda maupun jajaran Polres agar mematuhi edaran Kapolri terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kantor maupun di masyarakat.

Penekanan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui modus peredaran baru yang melalui cairan yang sudah bercamput zat narkoba.

Kapolda mengaku, pelarangan ini bagian dari atensi Kapolri melalui Surat Edaran Kapolri nomor:SE/9/X/2026, tentang larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Oktober 2026.

“Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi maraknya vape yang memilik cairan yang sudah bercampur dengan bahan narkotika. Kebijakan ini berlaku bagi personel maupun pengunjung yang datang ke kantor kepolisian,” kata Kapolda Malut, Irjej Pol. Arif Budiman.

Ia menerangkan, salah satu bahan yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan etomidate pada perangkat rokok elektrik. Zat tersebut diketahui sebagai narkotika golongan II yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomot 15 Tahun 2025

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh personel Polri tetap menjaga integritas, kedisiplinan, dan tidak terlibat dalam perilaku yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

“Jadi kalau kedapatan ada sanksinya, dan itu akan ditindak langsung oleh Propam,” tegasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

copyright halmaheranesia
MENU