
Halmaheranesia — DPRD Kota Ternate berencana membentuk tim kajian untuk mencari solusi terkait aktivitas galian C yang terkendala regulasi. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebutuhan material untuk pembangunan di Kota Ternate tetap terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivitas pertambangan galian C di Kota Ternate disebut terkendala karena tidak tersedianya izin pertambangan. Sementara itu, kegiatan yang diperbolehkan hanya sebatas pemerataan lahan.
“Memang Ternate ini dibatasi oleh regulasi terkait dengan batasan-batasan atau luasan pulau yang bisa ada galian C,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis, 5 November 2026.
Amin mengatakan, jika mengacu pada regulasi yang berlaku, pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki banyak ruang untuk mengambil tindakan. Namun, di sisi lain, pembangunan di Kota Ternate terus berjalan dan membutuhkan ketersediaan material.
Karena itu, DPRD mengusulkan pembentukan tim kajian untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Tim ini nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, pemerintah daerah, advokat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini harus ada solusi, agar semua pihak merasa aman dan nyaman, terutama mereka yang punya pekerjaan di galian C tadi, sehingga pekerjaan bisa berjalan seperti yang mereka inginkan,” katanya.
Amin menyebutkan, langkah tersebut perlu segera diinisiasi sebagai upaya jangka pendek. Menurutnya, aktivitas galian C tetap dibutuhkan untuk mendukung berbagai proyek pembangunan. Karena itu, DPRD berupaya mencari jalan terbaik agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.
Terkait regulasi yang membatasi aktivitas pertambangan, Amin mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat apabila diperlukan.
“Pembentukan tim kajian tadi, kalau itu perlu kami harus koordinasi ke pemerintah pusat saya kira itu salah satu solusi yang terbaik. Kalau semua diam dan tidak punya solusi lagi, kita akan tidak bisa bergerak karena sudah dibatasi regulasi tadi,” paparnya.
Ia menjelaskan, persoalan yang dihadapi saat ini bukan semata-mata karena pengusaha tidak mengurus perizinan, melainkan belum tersedianya izin untuk melakukan aktivitas galian C di wilayah yang dimaksud.
Selain itu, Amin menilai pembahasan mengenai galian C tidak seharusnya hanya berorientasi pada kawasan pesisir. Sebab, kondisi geografis Pulau Ternate memiliki karakteristik tersendiri, termasuk keberadaan material sisa vulkanik di wilayah dataran yang lebih tinggi.
“Orientasi pikiran kita jangan hanya soal galian C di pesisir. Bagaimana kalau tidak di pesisir? Ada material sisa-sisa vulkanik di bagian atas. Itu yang nanti akan kita kaji, apakah masuk yang dilarang atau seperti apa, tentu saja kajian-kajian hukumnya ada di situ,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembentukan tim kajian tersebut akan segera dilakukan. Pihaknya juga telah menyampaikan rencana itu kepada Ketua DPRD Kota Ternate sebagai bagian dari upaya bersama mencari solusi atas persoalan galian C.
“Tim ini akan secepatnya dibentuk, tadi saya sudah sampaikan ke Ketua DPRD, intinya kami sepakat mencari solusi terbaik, supaya ini bisa berjalan seperti yang diharapkan,” pungkasnya.