Halmaheranesia – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Taliabu resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.
Keputusan MK tersebut sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan nomor urut 1, Sashabila Mus dan La Ode Yasir, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu untuk periode 2025-2030.
Menanggapi putusan ini, Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Sashabila–Yasir yang telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.
Ia juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Taliabu untuk menghormati hasil yang telah diputuskan secara hukum.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat Pulau Taliabu, baik simpatisan maupun tim pemenangan, untuk legawa menerima hasil ini dan mendukung pasangan terpilih dalam membangun Taliabu ke depan,” ujar Aliong pada Senin, 5 Mei 2025.
Aliong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengakhiri perbedaan yang sempat muncul selama proses Pilkada dan kembali bersatu demi kemajuan daerah.
“Mari kita bersama-sama mendukung kepemimpinan yang baru agar Taliabu semakin jaya,” pungkasnya.
___
Reporter: Rusmin





