Halmaheranesia – Pasangan Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Citra-Utu) menyatakan sikap legawa usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Taliabu, Senin, 5 Mei 2025.

Putusan tersebut menyatakan pasangan Sashabilla Mus dan La Ode Yasir (SAYA) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu periode 2025-2030.

Liaison Officer (LO) pasangan Citra-Utu, Achun Nurdin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima keputusan MK dengan lapang dada.

Ia juga menyampaikan pesan dari pasangan nomor urut 02, Citra-Utu, agar semua pihak dapat menerima hasil yang telah ditetapkan.

“Kami ucapkan selamat kepada paslon SAYA Taliabu yang telah menang di Pilkada Taliabu,” ujar Achun.

Achun menyampaikan apresiasi dan terima kasih dari Citra Puspasari Mus kepada seluruh simpatisan yang telah berjuang dan berkomitmen selama proses Pilkada.

Ia mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dalam mengawal pemerintahan dan pembangunan di Pulau Taliabu ke depan.

“Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada simpatisan 02 yang sudah berjuang. Mari bersatu untuk mengawal pembangunan di Pulau Taliabu,” pungkasnya.

___

Reporter: Rusmin

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *