Halmaheranesia – Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pulau Morotai mencatat sejak bulan Januari-Desember 2025 ada sekitar 95 pasangan yang melangsungkan pernikahan.
Dian Bagus Susityo, yang menangani Bidang Sistem Informasi Menajemen Menikah (Simkah) KUA Pulau Morotai pada Selasa, 2 Desember 2025 menyebutkan, untuk tahun 2023 tercatat 88 pasangan menikah, lalu pada tahun 2024 sebanyak 106 pasangan yang melangsungkan pernikahan.
Kendati begitu, Dian tak menampik soal banyaknya pasangan yang menikah sebelum mencapai 19 tahun. Sehingga itu, pasangan yang menikah usia dini tak tercatat karena tak memiliki surat nikah.
“Jadi rata-rata menikah itu di atas 19 tahun, karena kalau di bawah 19 tahun KUA melakukan penolakan nikah, dia membutuhkan dispensasi pengadilan,” jelasnya.





