Halmaheranesia – Komisi III DPRD Kota Ternate menilai Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang Kota Ternate masih sangat lemah. Akibatnya banyak pembangunan justru tidak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.

Penilaian itu disampaikan Ketua Komisi III, M. Syaiful, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Kamis, 8 Januari 2026.

Syaiful mengatakan, secara regulasi Perda tata ruang sudah mengatur secara jelas pembatasan lahan permukiman, perkebunan, kawasan hutan, hingga batas antara aliran sungai dan kawasan perumahan.

Meski begitu, kata Syaiful, pelaksanaan di lapangan dianggap tidak tertib. Banyak kelemahan yang dinilai dapat memicu dampak lingkungan di kawasan bantaran sungai saat cuaca buruk beberapa hari terakhir ini.

Pihaknya sudah menekankan kepada dinas terkait untuk meminta kepada Wali Kota Ternate agar berkoordinasi sampai ke tingkat lurah, RT dan RW.

“Tujuannya agar informasi soal batas-batas tata kelola pembangunan atau tata ruang, boleh dan tidaknya bisa tersampaikan secara utuh ke seluruh masyarakat, bahwa Kota Ternate punya Perda yang harus dipatuhi,” ujar Syaiful.

“Dari dinas terkait saat RDP tadi juga sudah mengaku mengambil langkah tegas seperti melakukan penertiban untuk mengantisipasi apabila ada permukiman yang berada di lokasi tidak layak serta menyalahi aturan tata ruang,” sambungnya.

Selain persoalan tata ruang, komisi III juga menyoroti penyediaan saluran drainase Bandara Sultan Babullah Ternate yang disebut belum cukup memadai sehingga menyebabkan banjir di Kelurahan Akehuda.

Menurutnya, saluran drainase yang berada di Akehuda, berdasarkan penyampaian Dinas PUPR sebenarnya mampu menampung debit air saat hujan. Hanya saja debit air hujan itu meningkat karena saluran drainase di bandara belum cukup baik.

“Akhirnya limpahan air di bandara itu turun hingga ke kawasan permukiman warga, dan mengakumulasi genangan yang kemudian menjadi banjir,” katanya.

“Tahun lalu Komisi III sudah pernah berkoordinasi dengan pihak bandara untuk melakukan penanganan saluran drainase di area runway, dan itu sudah disanggupi, katanya akan dibangun pada tahun 2026 ini,” jelasnya.

Ia mengaku, dalam waktu dekat pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak bandara untuk memastikan tindak lanjut pelaksanaan drainase tersebut agar mengantisipasi dampak banjir yang berimbas ke masyarakat.

“Kami juga bakal cek apakah pelaksanaan drainase itu masuk dalam perencanaan di tahun ini atau tidak. Jika belum masuk dalam perencanaan, Komisi III mendorong agar segera dimasukkan karena persoalan tersebut sangat mendesak dan berdampak langsung pada masyarakat, ini sangat urgensi,” pungkasnya.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *