Halmaheranesia – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara (Malut) menilai tingginya angka pertumbuhan ekonomi yang diklaim spektakuler justru dianggap mengaburkan ketimpangan dan realitas sebenarnya bahwa daerah dalam krisis ekologis serta sosial.
Dinamisator JATAM Malut, Julfikar Sangaji, dalam rilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) di 2025 menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang berbasis pada pertambangan terutama nikel tidak membawa kesejahteraan bagi warga, melainkan mempercepat perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia secara sistemik.
“Maluku Utara berada di kawasan cincin api Pasifik dengan risiko gempa, letusan gunung api, dan tsunami yang tinggi. Namun, wilayah yang secara ekologis rentan ini justru dibebani ekspansi besar-besaran industri ekstraktif,” ucap Julfikar, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia mengatakan, data dalam dokumen teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Maluku Utara mengungkapkan hampir 1,2 juta hektare wilayah Maluku Utara telah dialokasikan atau berada dalam pendudukan konsesi tambang, dengan nikel sebagai komoditas dominan. Ekspansi ini menjalar ke hutan, sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, bahkan permukiman.
Ia menegaskan, pada tahun 2025, Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara melampaui 30 persen di hampir seluruh kuartal, tertinggi secara nasional. Namun pertumbuhan ini bertumpu pada satu sektor pertambangan nikel dan hilirisasi yang dibangun di atas kehancuran ekologis.
“Hutan dirobek-robek, sungai tercemar lumpur tambang, pesisir tertutup sedimen dan limbah, serta laut kehilangan produktivitasnya. Nelayan, petani, dan masyarakat adat menjadi kelompok paling terdampak,” tegasnya.
Menurutnya, kerusakan ekologis terjadi dari hulu hingga hilir. Pencemaran sumber air bersih di Halmahera Timur, sedimentasi sungai dan sawah di Subaim–Wasile, kemudian rusaknya ekosistem laut akibat jalur pelayaran tongkang nikel, hingga temuan dugaan kontaminasi logam berat pada ikan di Teluk Weda menunjukkan daya rusak industri nikel yang sistemik dan berkelanjutan.
“Kondisi ini mengancam ketahanan pangan, kesehatan warga, dan keberlanjutan ekosistem. Narasi transisi energi dan hilirisasi digunakan untuk melegitimasi perampasan ruang hidup,” katanya.
Selain itu, kata dia, proyek pabrik baterai kendaraan listrik di Teluk Buli, yang diklaim sebagai bagian dari energi bersih, justru akan memperluas tambang nikel dan memperdalam konflik sosial-ekologis. Masyarakat adat O’Hongana Manyawa menghadapi ancaman eksistensial akibat menyempitnya hutan, ruang hidup, maupun sumber pangan.
Ia mengungkapkan sepanjang tahun 2025, warga Maluku Utara melakukan puluhan kali aksi protes, blokade tambang, aksi laut, hingga ritual adat untuk mempertahankan ruang hidup. Namun negara lebih sering merespons dengan represi. Tercatat sedikitnya 115 warga mengalami tindakan represif, termasuk di antaranya ada penangkapan hingga pemenjaraan.
“Aparat dan hukum cenderung digunakan untuk mengamankan investasi, sementara pelanggaran lingkungan oleh korporasi seolah dibiarkan,” jelasnya.





