Halmaheranesia – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara (Malut) bersama Salawaku Institut mendesak perusahaan tambang nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) menghentikan operasinya.

JATAM dan Salawaku Institut menganggap pembongkaran Terminal Khusus (Tersus) atau jetty milik PT STS pada akhir Desember 2025 di wilayah pesisir Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur (Haltim), merupakan proyek bermasalah dan melanggar hukum.

Pegiat Salawaku Institute sekaligus warga Teluk Buli, Maba, Haltim, Said Marsaoly, mengatakan sejak Juni 2025, Salawaku Institute bersama JATAM Malut dan warga terdampak secara konsisten melakukan kampanye publik, aksi protes damai, hingga upaya pemboikotan terhadap aktivitas pembangunan jetty PT STS.

Berbagai upaya tersebut juga disertai dengan penyampaian pengaduan kepada pemerintah daerah hingga kementerian terkait.

“Substansi pengaduan secara jelas menegaskan bahwa pembangunan jetty PT STS melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2043, yang menyatakan bahwa wilayah pesisir Memeli tidak dialokasikan untuk Terminal Khusus,” ucap Said, Senin, 19 Januari 2026, melalui siaran pers.

Selain itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024–2043, menyebutkan kegiatan terminal khusus yang dilakukan oleh PT STS berada di zona perikanan tangkap, sementara kegiatan reklamasi untuk mendukung aktivitas pertambangan tidak diatur dalam peruntukan ruang tersebut.

“Pembangunan jetty tersebut juga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut karena dilakukan tanpa mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Hal ini diperkuat melalui surat resmi dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tertanggal 25 Juni 2025 dengan Nomor B.250/DJPRL.6/PRL.140/VI/2025 yang diterima koalisi pada Juni 2025—jauh sebelum jetty tersebut akhirnya dibongkar,” sambungnya.

Menurutnya, dalam surat itu, KKP secara tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin KKPRL dan kegiatan yang berlangsung tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyampaikan KKP menjelaskan bahwa meskipun PT STS sempat mengajukan permohonan KKPRL, izin tersebut tidak dapat diterbitkan karena masih memerlukan kajian teknis mendalam, terutama terkait potensi konflik sosial serta risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan pesisir.

“Dengan tidak diterbitkannya izin tersebut, KKP secara eksplisit mewajibkan PT STS menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan operasional terminal khusus,” jelasnya.

Sementara itu, Dinamisator JATAM Malut Julfikar Sangaji, menjelaskan fakta di lapangan justru menunjukkan pembangkangan terang-terangan terhadap keputusan otoritas negara. PT STS tetap melanjutkan pembangunan jetty secara terbuka dengan melakukan penggusuran kebun kelapa milik warga secara sepihak dan serampangan untuk dijadikan lokasi stokyer, yakni area penumpukan sementara bijih nikel.

“Salah satu dampak paling nyata dialami keluarga Arifin Kasim, di mana lahan kebun seluas 3,6 hektare dibongkar dan sekitar 250 pohon kelapa digusur, termasuk pohon kelapa yang masih produktif maupun yang baru ditanam. Tindakan ini secara langsung menghilangkan sumber penghidupan warga dan tanpa persetujuan pemilik lahan,” ungkap Julfikar.

Julfikar menegaskan, selain pengrusakan kebun warga, wilayah pesisir juga dialihfungsikan menjadi lokasi penumpukan ore nikel disertai mobilisasi alat berat untuk melakukan penimbunan pantai dalam skala besar.

Ia menuturkan, pembongkaran jetty pada akhir 2025 sama sekali tidak dapat dipandang sebagai penyelesaian masalah. Persoalan yang jauh lebih serius dan struktural justru terletak pada kerusakan ekologis yang ditinggalkan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Gunung/Bukit Memeli.

Berdasarkan pemantauan lapangan pada 15 Januari 2026, ditemukan kondisi lingkungan yang sangat mengkhawatirkan: lahan terbuka tanpa penutupan vegetasi, lereng-lereng gundul yang rawan erosi, lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga, serta tidak adanya aktivitas reklamasi dan rehabilitasi di wilayah hulu yang secara langsung berhadapan dengan kawasan pesisir.

Ia menyebutkan, kondisi tersebut menunjukkan kerusakan ekologis yang nyata, berkelanjutan, dan diwariskan, sekaligus menegaskan pengabaian total tanggung jawab lingkungan oleh PT STS.

“Dengan mempertimbangkan seluruh fakta tersebut, kami menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan melengkapi dokumen perizinan atau membuka peluang penerbitan izin baru,” paparnya.

“Masalah utamanya bukan kekurangan administrasi, melainkan persoalan arah kebijakan dan keberpihakan negara: apakah pemerintah memilih melindungi hak-hak warga dan keberlanjutan lingkungan, atau terus memberi ruang kompromi bagi kepentingan industri ekstraktif,” tegasnya.

Mengenai ini, hingga berita ini ditayangkan halmaheranesia sedang berupaya menghubungi pihak PT STS untuk meminta penjelasan.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *