Halmaheranesia – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis ke DPRD dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2026 yang digelar di gedung DPRD Kota Ternate, Senin, 19 Januari 2026.
Empat Ranperda tersebut di antaranya tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate.
Kemudian Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate Tahun 2026–2045.
Keempat Ranperda tersebut merupakan inisiatif Pemkot Ternate sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, ekonomi daerah, ketahanan pangan, dan penataan ruang wilayah.
“Perubahan ini merupakan amanat regulasi nasional, sekaligus langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan BPRS Syariah agar lebih adaptif, profesional, dan memiliki akses permodalan yang lebih luas,” ujar Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar.
Nasri menyebutkan, penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait Badan Usaha Milik Daerah.
Lalu Ranperda kedua yang disampaikan adalah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Menurut Nasri, penyusunan regulasi ini penting mengingat posisi Kota Ternate sebagai daerah rawan bencana yang berpotensi menimbulkan krisis pangan.
“Pangan merupakan hak asasi manusia dan menjadi fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ternate perlu memiliki cadangan pangan yang dikelola secara sistematis dan berkelanjutan,” jelasnya.
Cadangan pangan tersebut, kata Nasri, bersumber dari pangan pokok tertentu yang diutamakan berasal dari produksi dalam negeri dan daerah, dengan mempertimbangkan kondisi kerawanan pangan, kebutuhan darurat, serta pola konsumsi masyarakat.
Selanjutnya, Nasri menegaskan, bahwa Ranperda ketiga dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing.
“Penanaman modal memiliki peran besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kepastian hukum dan kemudahan bagi investor menjadi hal yang sangat penting,” katanya.
Nasri menegaskan Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, dengan harapan mampu menarik investor strategis dan berkualitas ke Kota Ternate.
Selain itu, Nasri Abubakar juga menyampaikan pengajuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2045.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW baru merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan penataan ruang di Kota Ternate.
“RTRW ini disusun untuk mengatasi disparitas pembangunan antarpulau, keterbatasan daya dukung wilayah, serta tingginya risiko bencana seperti letusan gunung api, gempa, tsunami, dan abrasi,” ungkapnya.
Menurut Nasri, RTRW Kota Ternate 2026–2045 juga diarahkan untuk mengoptimalkan peran strategis dan nilai sejarah Kota Ternate sebagai pusat jalur rempah dunia, khususnya dalam pengembangan sektor perdagangan dan pariwisata.
“Dengan RTRW ini, kita ingin memastikan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, aman, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Ternate,” pungkasnya.
Selain itu, dalam kesempatan itu, DPRD Ternate juga menyampaikan lima Ranperda inisiatif ke Pemkot Ternate.
Ranperda tersebut di antaranya tentang Ketertiban Umum, tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan, tentang Penyelenggaraan Kearsipan, tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta
tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Selanjutnya Ranperda tersebut akan diberikan tanggapan oleh fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Ranperda yang disampaikan Pemkot Ternate, kemudian Pemkot akan memberikan pendapatnya terhadap penjelasan Ranperda dari DPRD dalam paripurna berikutnya.





