Halmaheranesia — Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai kembali membuka dan mendalami pengelolaan keuangan sebesar Rp1,3 miliar di Perusahaan Daerah (Perusda) Pulau Morotai untuk periode 2018 hingga 2019.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan sejumlah kejanggalan, terutama terkait kelengkapan bukti pendukung laporan keuangan dan pemanfaatan dana penyertaan modal yang dinilai tidak optimal.
Pendalaman tersebut difokuskan pada aliran dana penyertaan modal dari pemerintah daerah ke Perusda yang hingga kini belum menunjukkan hasil sebagaimana mestinya. Bahkan, usaha yang dijalankan Perusda dilaporkan sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun 2023.
“Laporan keuangan ada, hanya saja bukti pendukungnya belum lengkap. Ini yang sementara kami dalami,” ujar Ketua Tim Audit Khusus Inspektorat Morotai, Maria Sri Noviena, Selasa, 28 April 2026.
Ia mengungkapkan, bahwa secara administrasi, laporan keuangan Perusda memang tersedia. Namun, dokumen pendukung atas laporan tersebut dinilai belum lengkap, sehingga memicu dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, Inspektorat juga masih membutuhkan konfirmasi dari sejumlah pihak terkait untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum semua pihak dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Baru direktur dan bendahara Perusda yang sebelumnya telah diperiksa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa pengunaan modal seharusnya digunakan untuk operasional usaha yang menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Sampai saat ini setoran keuntungan yang masuk ke kas daerah belum secara maksimal,” pungkasnya.





