Halmaheranesia – Nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, kembali dihentikan oleh pihak TNI dan sekuriti kampus pada Selasa malam, 12 Mei 2026.
Peristiwa penghentian pemutaran kali ini saat mahasiswa menggelar nobar di sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Keluarga Besar Arfa Pencinta Alam (Karfapala) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, sekitar pukul 22.54 WIT.
Seperti diketahui, kejadian serupa sebelumnya berlangsung di pendopo Benteng Oranje pada Jumat malam, 8 Mei 2026, saat nobar digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Maluku Utara.
Film karya sutradara Dandhy D. Laksono dan Cypri Dale tersebut dianggap provokatif dan kontroversial.
Sementara itu, pihak sekuriti kampus berdalih hanya menjalankan aturan operasional kampus yang membatasi aktivitas mahasiswa hingga pukul 18.00 WIT. Namun, mahasiswa menilai aturan tersebut sebelumnya tidak pernah diterapkan secara ketat.
Kronologi Pembubaran Nobar Film
Berdasarkan keterangan Karfapala Unkhair, sebelum pembubaran terjadi, tentara lebih dulu menemui sekuriti kampus dan mendatangi Fakultas Teknik Universitas Khairun untuk menanyakan pemutaran film Pesta Babi. Namun, setelah mengetahui kegiatan berlangsung di sekretariat UKM Karfapala, sekuriti kemudian mendatangi lokasi.
Saat itu, sekuriti hanya mengambil dokumentasi lalu pergi. Namun, tak lama kemudian, sekitar pukul 22.54 WIT, ketika film baru berjalan setengah durasi, lima sekuriti kampus bersama satu anggota tentara kembali datang.
Tanpa banyak penjelasan, tentara langsung menutup laptop yang terhubung dengan infokus. Mereka berdalih film tersebut dianggap provokatif dan kontroversial. Selain itu, tentara juga mempertanyakan izin keramaian dari kepolisian.
Di sisi lain, sekuriti kembali menyampaikan alasan pembatasan aktivitas kampus. Padahal, sebelumnya sekretariat Karfapala disebut kerap digunakan mahasiswa hampir selama 24 jam tanpa pernah mendapat teguran.
Perdebatan sempat terjadi antara mahasiswa dan aparat kampus. Namun, pada akhirnya, pemutaran film dihentikan meski belum selesai.
Asriati La Abu, Ketua Karfapala Unkhair, mengatakan kehadiran tentara untuk membubarkan nobar film di lingkungan kampus merupakan bentuk intimidasi dan mencederai kebebasan akademik.
Menurutnya, film tersebut relevan karena mengangkat perlawanan masyarakat adat Papua terhadap deforestasi, ekspansi agribisnis tebu, serta dugaan keterlibatan aparat dalam perampasan tanah ulayat. Isu itu dinilai memiliki kemiripan dengan persoalan di Maluku Utara.
“Kami menolak keras kehadiran tentara di lingkungan kampus karena membatasi ruang-ruang belajar mahasiswa. Dengan kehadiran tentara saja itu sudah mengintimidasi, apalagi sampai melarang menonton film seperti tadi,” ucap Asriati, Rabu, 13 Mei 2026.
Shandra Mauraji, anggota Karfapala Unkhair, mengungkapkan sekitar lima sekuriti dan satu anggota Babinsa datang membubarkan kegiatan tersebut tanpa banyak penjelasan.
“Tentara tiba-tiba masuk tanpa izin, tanpa salam, dan langsung menutup laptop yang kami gunakan untuk nobar yang terhubung ke infokus. Tentara bilang jangan putar film karena provokatif dan kontroversial,” katanya.
Menurut Shandra, tentara sempat menanyakan penanggung jawab kegiatan serta izin pemutaran film dan keramaian. Namun, ia mempertanyakan alasan mahasiswa harus meminta izin aparat untuk berkegiatan di sekretariat organisasi kampus.
Ia juga menilai aturan pembatasan aktivitas kampus belum pernah disosialisasikan secara menyeluruh. Selama ini, aktivitas mahasiswa di sekretariat, termasuk belajar dan menjaga fasilitas organisasi, tidak pernah dipersoalkan.
“Sekuriti dan tentara menanyakan soal izin. Sedangkan yang kami tahu, kampus ini zona integritas dan tidak boleh ada aparat,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kebebasan akademik dijamin dan wajib dihormati oleh semua pihak.
Kampus dipandang sebagai ruang yang bebas dari tekanan maupun intervensi. Karena itu, kehadiran tentara di ruang akademik dinilai mencederai kebebasan akademik.
Seorang babinsa dalam kesempatan tersebut diketahui mempertanyakan izin keramaian.
“Saya Babinsa di sini, di wilayah Gambesi ini. Izinnya ada atau tidak? Saya sudah berkoordinasi dengan Polsek dan tidak ada izinnya. Keramaian seperti ini di kampus harus ada izinnya,” kata Babinsa saat membubarkan nobar film tersebut.
Sementara itu, Erwin, salah satu sekuriti Universitas Khairun Ternate, menyatakan pihaknya hanya menjalankan surat edaran rektor terkait pembatasan aktivitas di kampus. Namun, ia mengakui sebelumnya aktivitas mahasiswa tetap dibiarkan selama tidak menimbulkan masalah.
Meski begitu, kali ini pihak sekuriti ikut mendampingi tentara membubarkan paksa nobar film di sekretariat UKM Karfapala Unkhair.
“Cuma terlalu ramai. Tadi Babinsa suruh kami back up,” ungkapnya.





