Halmaheranesia — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate melakukan pembahasan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate sebelum masuk ke pembicaraan tingkat I bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk “prakondisi” agar pembahasan akhir RTRW nantinya tidak berlangsung terlalu panjang dan menyita waktu.

“Jadi kita prakondisi dulu apa yang sudah ditemukan oleh Pansus dalam RTRW ini. Identifikasi masalahnya dibahas lebih awal bersama perangkat daerah, supaya nanti di pembicaraan tingkat I perdebatannya tidak terlalu panjang,” ujar Junaidi, Senin, 25 Mei 2026, usai rapat pembahasan revisi RTRW.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas PUPR selaku leading sector penyusunan RTRW, Bappelitbangda, Dinas Kebudayaan, Dinas Perkimtan, serta Bagian Hukum Setda Kota Ternate.

Junaidi menyampaikan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kawasan reklamasi Pantai Kalumata yang saat ini luas eksistingnya mencapai sekitar 17 hektare, termasuk kawasan dari utara Kasturian.

Menurut Junaidi, kawasan itu secara tata ruang masih dikategorikan sebagai badan air karena belum mengantongi izin resmi dari kementerian terkait untuk ditetapkan sebagai kawasan reklamasi. Ia juga menyebut pemerintah telah menjajaki investor untuk pengembangan kawasan tersebut.

“Kalau kita lihat di peta, itu masih disebut badan air. Tetapi pemerintah sudah menyiapkan skema pengembangan karena kawasan itu diarahkan menjadi zona pengembangan kawasan ekonomi baru,” katanya.

Selain itu, Pansus mendorong penambahan unsur kebudayaan dalam tujuan penataan ruang Kota Ternate. Sebelumnya, sektor kebudayaan belum dicantumkan dalam rumusan tujuan RTRW.

Ia menyebutkan, dorongan rumusan itu untuk mewujudkan Kota Ternate sebagai kota rempah dunia yang adil, mandiri, dan berkelanjutan berbasis pembangunan sektor perdagangan, jasa, kebudayaan, pariwisata, perkebunan, dan perikanan.

“Karena Ternate ini kota budaya. Ada identitas sejarah dan budaya yang harus dipertahankan dan dikembangkan, sehingga penting kata kebudayaan masuk dalam tujuan penataan ruang,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pansus I DPRD Ternate juga menyepakati perubahan status seluruh kecamatan di Kota Ternate menjadi kawasan rawan bencana tsunami tingkat tinggi. Sebelumnya, hanya empat kecamatan yang masuk kategori tersebut.

Bahkan, kata Junaidi, jalur evakuasi dua arah juga telah dimasukkan dalam skema penanganan kebencanaan.

Dalam pembahasan lainnya, lanjut dia, Pansus I meminta kawasan inti budaya Ternate seperti Kedaton Sultan Ternate, Masjid Sultan, Kampung Soa Sio, Dodoku Kapita Ali, Bululumadehe, dan kampung tua ditetapkan sebagai zona perlindungan budaya.

Ia menegaskan, zona tersebut nantinya tidak boleh dibangun gedung bertingkat, tidak dapat dialihfungsikan menjadi kawasan perdagangan, serta wajib mempertahankan pola ruang tradisional dan menjadi prioritas revitalisasi berbasis sejarah.

“Ini demi mengembalikan identitas sejarah dan budaya kawasan cagar budaya yang selama ini belum terawat dengan baik oleh pemerintah, termasuk kawasan Dodoku Kapita Ali,” tegas Junaidi.

Selain substansi tata ruang, Pansus juga membahas usulan perubahan sejumlah nama jalan di Kota Ternate, di antaranya Jalan Pemuda di depan Kesultanan Ternate diusulkan menjadi Jalan Sultan Hi. Mudaffar Sjah.

Kemudian Jalan Jati Lurus menjadi Jalan Hi. Burhan Abdurrahman, jalan di kompleks perumahan BTN Kelurahan Maliaro menjadi Jalan Hi. Syamsir Andili, serta Jalan Pipit di Kelurahan Santiong menjadi Jalan Alfred Russel Wallace.

Junaidi menjelaskan, tiga ruas jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota sehingga diharapkan dapat dipercepat penyesuaiannya sebelum RTRW disahkan.

Sementara satu ruas jalan lainnya berstatus jalan nasional sehingga harus diusulkan terlebih dahulu ke kementerian terkait. Selain itu, kawasan Akegaale juga ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Menurut Junaidi, revisi RTRW Kota Ternate ditargetkan masuk pembicaraan akhir pada awal Juni 2026 setelah masa libur selesai. Ia menambahkan, setelah direvisi, RTRW Kota Ternate akan memuat 134 pasal dan 15 bab dengan masa berlaku selama 20 tahun.

“Kalau Jumat libur berarti kemungkinan pembicaraan akhir tanggal 2 atau 3 Juni. Satu atau dua hari setelah itu pengesahan. Targetnya awal Juni sudah disahkan,” pungkasnya.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *