Halmaheranesia – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate memutuskan anggota DPRD Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan pencemaran nama baik lembaga.
Keputusan tersebut diambil usai BK menggelar rapat internal di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ternate, Jumat, 7 Agustus 2026, setelah mempertimbangkan berbagai ketentuan serta tata beracara yang berlaku.
Keputusan itu bermula dari perkara saling lapor antara dua anggota DPRD, yakni Nurjaya Hi Ibrahim dan Nurlela Syarif, terkait dugaan pencemaran nama baik mengenai isu suap, serta pelaporan terkait perjalanan dinas ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Persoalan tersebut mencuat setelah konflik keduanya dalam Rapat Paripurna DPRD pada 22 April 2026.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, menjelaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah. BK menemukan fakta bahwa Nurjaya berulang kali menyampaikan tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Nurjaya menuduh anggota Komisi III menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lago Montana. Tuduhan tersebut mencederai kehormatan lembaga dan merusak hubungan antaranggota DPRD,” ujar Mochtar.
Mochtar menegaskan, bahwa setiap pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan kepada publik. Dalam proses pemeriksaan, BK bekerja secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan peraturan tata acara yang berlaku.
“Kami telah memberikan kesempatan yang sama kepada pengadu maupun teradu untuk menghadirkan saksi, ahli, serta menyampaikan pembelaan secara bebas,” jelasnya.
Meski Nurjaya tidak menghadiri sidang pembacaan putusan dengan alasan sakit, Mochtar menyatakan agenda tersebut tetap sah dan berjalan sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut murni merupakan putusan etik, bukan perkara pidana maupun perdata.
Menurutnya, BK telah mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampak perbuatan terhadap marwah lembaga DPRD, serta riwayat pelanggaran etik yang pernah dilakukan Nurjaya sebelumnya. Ia juga membantah bahwa pemberhentian tersebut berkaitan dengan kritik terhadap pembangunan vila maupun perbedaan pandangan politik.
“Putusan ini bertujuan menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Ternate,” tegas Mochtar.
Mochtar menambahkan, kepercayaan publik merupakan modal utama lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, setiap anggota DPRD wajib menjaga integritas dalam setiap ucapan maupun tindakan.
Dalam kesempatan tersebut, BK memberikan waktu selama tujuh hari kepada Nurjaya Hi Ibrahim untuk merespons putusan tersebut. Apabila Nurjaya memiliki fakta baru atau mengajukan keberatan, ia dapat menyampaikannya kepada BK dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“BK DPRD Kota Ternate siap menerima pengajuan tersebut sebelum putusan benar-benar final. Namun, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka proses akan tetap berjalan,” pungkasnya.





