Halmaheranasia – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda bersama Staf Umum (Kasum) TNI, Letnan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, meninjau langsung kesiapan lahan pembangunan Kodam Kie Raha di eks lahan HGB PT Darko, Minggu, 16 Agustus 2026.
Peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Maluku Utara. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sekaligus finalisasi lahan sebelum pembangunan Kodam dimulai.
Peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Maluku Utara. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sekaligus finalisasi lahan sebelum pembangunan Kodam dimulai.
“Hari ini bersama Kasum TNI, Kajati dan Kakanwil ATR turun untuk meninjau finalisasi persiapan pembangunan Kodam yang juga saat ini sedang dilaksanakan,” ujar Gubernur Sherly.
Usai meninjau lokasi, Gubernur Sherly juga menyempatkan diri menyapa dan menyalami warga yang telah berkumpul di sekitar lokasi.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan jajaran TNI dalam menjaga stabilitas daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan Kodam Kie Raha.
“Pembangunan Kodam Kie Raha diharapkan dapat memperkuat pertahanan dan keamanan wilayah Maluku Utara sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kasum TNI Letjen Richard Taruli Horja Tampubolon menyambut baik kesiapan Pemprov Maluku Utara. Ia menegaskan TNI mendukung penuh pembangunan Kodam baru di Maluku Utara.
“Kami mendukung penuh pembangunan Kodam baru di Malut serta mengapresiasi Gubernur Sherly dan jajaran atas keseriusannya. Kami berkomitmen untuk terus menjalin koordinasi erat dengan jajaran Pemprov,” kata Richard.
Dari sisi hukum, Kepala Biro Hukum Setda Maluku Utara, Burnawan, menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menyatakan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya dimiliki PT Darko telah berakhir. Dengan demikian, lahan tersebut kini berstatus sebagai tanah negara.
“PT Darko beli lahannya kepada masyarakat. Setelah perusahaan pailit maka kemudian tanah dan segala itu menjadi milik negara. Jadi Darko itu, tanah berstatus tanah negara,” jelas Burnawan.
Sebelumnya, Pemprov Maluku Utara telah mengajukan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN agar lahan seluas 200.390 meter persegi eks PT Darko dapat dimanfaatkan untuk pembangunan markas Kodam.





