Halmaheranesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui forum paripurna ke-4 masa persidangan 1 tahun 2026, Kamis, 17 September 2026.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan perubahan KUA dan PPAS bukan hanya soal perubahan angka dalam dokumen penganggaran. Tetapi perubahan ini sebagai instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif.

“Tentunya perubahan penganggaran harus tetap realistis, kredibel, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan fiskal nasional dan penyesuaian transfer ke daerah, serta kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar mengharuskan Pemkot melakukan penyesuaian secara cermat dan terukur. Pengelolaan fiskal harus berprinsip kehati-hatian, prioritas, dan keberlanjutan.

“Efisiensi harus kita dipahami sebagai kemampuan pemerintah daerah menghasilkan manfaat dan pengeluaran pembangunan yang lebih optimal dengan sumber daya yang tersedia. Tetapi penghematan tidak boleh mengurangi substansi pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan daerah,” kata Muhammad Sinen.

Di sisi pendapatan, kata dia, Pemerintah Daerah harus terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan basis data pajak dan retribusi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Di sisi belanja, setiap program harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur.

”Saya secara tegas ingatkan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak boleh ada program yang dibuat tanpa perencanaan yang memadai. Tidak boleh ada anggaran yang digunakan tanpa ukuran kinerja yang jelas. Dan tidak boleh ada belanja daerah yang tidak memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan. Setiap pimpinan OPD harus memastikan anggarannya menghasilkan output dan outcome yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Muhammad Sinen juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar) yang telah melakukan pembahasan konstruktif.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menambahkan perubahan KUA-PPAS adalah bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta dinamika pelaksanaan APBD 2026 agar tetap realistis dan terukur.

“Dalam kondisi fiskal yang dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran, kita dituntut semakin cermat menentukan prioritas. Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” singkatnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *