Halmaheranesia – Bawaslu Maluku Utara mengungkapkan data terkait dengan penanganan pelanggaran Pilkada serentak di 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, mengatakan dari sejumlah data yang ditemukan, ada data yang bersifat temuan dan laporan. Data yang bersumber dari temuan sebayak 20 kasus, sementara dari laporan berjumlah 82 kasus.
“Jadi jumlah totalnya 102 kasus pelanggaran,” ucap Masita, saat konferensi pers di kantor Bawaslu Maluku Utara, Senin malam, 25 November 2024.
Ia menambahkan, ada juga jumlah laporan yang sudah diregistrasi sebanyak 32, dan yang tidak teregistrasi berjumlah 45.
Selain itu, jumlah laporan yang belum registrasi dan sekarang masih masuk kajian awal sebanyak 3 kasus, dan temuan yang diregistrasi berjumlah 20 kasus.
“Untuk sebaran penanganan, ada juga pelanggaran di masing-masing kabupaten/kota, misalnya tingkat Maluku Utara 2 kasus kemudian dilimpahkan ke Halmahera Selatan, Ternate 2 kasus, Tidore 4 kasus, Halmahera Barat 1 kasus, Halmahera Timur 5 kasus, Halmahera Utara 7 kasus, Halmahera Tengah 4 kasus,” paparnya.
“Sementara itu, untuk Halmahera Selatan 6 kasus, Pulau Morotai 7 kasus, Kepulauan Sula 17 kasus, Pulau Taliabu 1 kasus,” sambungnya.
Ia menjelaskan, untuk sementara pihaknya mengantongi penanganan pelanggaran pemilihan yang bersifat pidana sebesar 15,1 persen, kode etik 3,5 persen, dan hukum lainnya 81,4 persen.
“Sudah ada putusan pidana sesuai sebaran masing-masing kabupaten/kota, di antaranya Ternate 1 putusan, Halbar 4 putusan, Halsel 1 putusan, Morotai 1 putusan, Kepulauan Sula 1 putusan. Sementara tingkat Maluku Utara, Tidore Kepulauan, Halut, Halteng, Haltim, dan Taliabu belum ada putusan sama sekali,” jelasnya.
Pihaknya juga mencatat pelanggaran netralitas ASN di semua kabupaten/kota, terhitung sebanyak 64 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, dan jumlah ini tersebar di 10 kabupaten/kota.
“Sementara pelanggaran undang-undang lainnya melibatkan 1 TNI/Polri, dan 5 kepala desa,” pungkasnya.
___
Reporter: Andri R. Mansur





