Halmaheranesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Sekretaris Daerah, Ismail Dukomalamo, menegaskan tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2025.

Ismail menjelaskan, perihal tersebut diinstruksikan langsung oleh Kemendagri pada saat zoom meeting terkait penyelesaian tenaga honorer di setiap daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, pada saat rapat Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota Tidore, yang berlangsung di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota Tidore, Kamis, 9 Januari 2025.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah jelas karena per 31 Desember 2024 dilarang para kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk menerima honorer di tahun 2025,” ucap Ismail Dukomalamo, Kamis, 9 Januari 2025.

Pihaknya akan fokus pada penyelesaian tenaga honorer yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

“Serta tenaga honorer yang sudah dua tahun mengabdi di daerah yang belum masuk pangkalan data BKN untuk selanjutnya mengikuti tahapan seleksi tes PPPK tahap 2,” pungkasnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *