Halmaheranesia – Komisi III DPRD Kota Tidore Kepulauan terus berupaya memperjuangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk pembangunan daerah.
Dalam upaya ini, Komisi III menggandeng dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas PUPR dan Pertanian untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.
Ketua Komisi III Tidore Kepulauan, Ardiansyah Fauji, mengingatkan Pemerintah Daerah Tidore untuk memastikan data yang digunakan dalam upaya memperoleh DAK pusat adalah valid dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta visi pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Menurut dia, syarat untuk mendapatkan DAK ke depan semakin ketat dan lebih fokus. Ada sekitar sepuluh isu penting yang menjadi prioritas, antara lain pendidikan, peningkatan gizi, swasembada pangan dan energi, subsidi bagi warga miskin, hilirisasi komoditas, serta transformasi digital, reformasi kesehatan, pemberantasan korupsi, pertahanan, dan penegakan hukum.
“Kami, Komisi III, banyak mendapatkan masukan teknis dari direktorat terkait yang menangani DAK untuk sektor jalan, irigasi, sanitasi, perumahan, serta sektor perikanan dan pertanian. Kami juga memperoleh informasi penting dari LKPP mengenai implementasi e-katalog versi 6 yang terbaru,” kata Ardiansyah.
Ia mengaku, kunjungan ke PPN/Bappenas dan LKPP ini bertujuan untuk berkoordinasi dan melakukan konsultasi mengenai teknis alokasi DAK untuk pembangunan jalan, irigasi, sanitasi, perumahan, serta sektor perikanan dan pertanian.
Selain itu, lanjut dia, pertemuan dengan LKPP juga membahas implementasi katalog elektronik versi 6 terbaru 2025, menggantikan versi sebelumnya, sesuai dengan edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 yang menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo mengenai kewajiban penggunaan barang/jasa melalui e-katalog terbaru.
Ia menambahkan bahwa peraturan presiden mengenai pengadaan barang/jasa juga mengalami perubahan signifikan. Salah satunya adalah perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 menjadi PP Nomor 12 Tahun 2021, dengan perubahan kedua yang dijadwalkan akan dikeluarkan pada akhir Januari 2025.
Komisi III juga menyoroti penurunan anggaran DAK untuk Kota Tidore Kepulauan dalam beberapa tahun terakhir. DAK untuk sektor jalan, yang biasanya mencapai lebih dari Rp 50 miliar per tahun, mengalami penurunan signifikan pada tahun 2024, hanya sekitar Rp 20 miliar.
Ia menjelaskan, pada tahun-tahun mendatang, anggaran DAK untuk pembangunan jalan bisa meningkat, mengingat masih banyaknya jalan yang perlu diperbaiki, terutama di wilayah transmigrasi yang membutuhkan dukungan untuk mencapai swasembada pangan.
“Perbaikan jalan baru mencapai sekitar 50 persen dari total masalah yang ada. Kami berharap agar DAK untuk jalan dan sektor lainnya dapat meningkat, guna mendukung program swasembada pangan, dan juga program perumahan rakyat yang akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo,” ujarnya.
Ardiansyah juga berharap Pemerintah Daerah Tidore dapat beradaptasi dengan perubahan kebijakan pusat, termasuk peraturan terkait pengadaan barang/jasa dan e-katalog, agar dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tikep dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
“Seluruh OPD di lingkup Pemda Tidore harus mampu menyesuaikan kebijakan pusat agar dapat memaksimalkan alokasi anggaran yang ada dan mempercepat pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.





