Halmaheranesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus melakukan peningkatan kompetensi bagi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Sehingga itu, Senin, 17 Februari 2025 Pemkot Tidore membuat pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tidore, Ismail Dukomalamo, melibatkan seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan (PP), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara umum Daerah (BUD), bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu pengadaan barang jasa.
Dalam pertemuan ini membahas terkait dengan persiapan pengadaan barang dan jasa Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2025.
Ismail Dukomalamo mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan lembaga kebijakan pengadaan barang jasa (LKPP – RI) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan masih diberikan kelonggaran terkait dengan sumber daya manusia.
Sehingga pada tahun 2026 pemerintah Kota Tidore sudah harus memiliki banyak SDM untuk melakukan pengadaan barang jasa di Kota Tidore.
“Saya berharap Kota Tidore harus memiliki banyak SDM terkait dengan pengadaan barang jasa, agar Tidore tidak mengalami ketinggalan dari kabupaten/kota lain yang ada di Maluku Utara. Saya yakin dan percaya bahwa kita memiliki begitu banyak ASN yang telah memiliki sertifikasi lisensi pengadaan barang dan jasa,” kata Ismail.
Ia menegaskan, kepada seluruh pimpinan OPD, kepala bagian, PPK maupun bendahara agar terus meningkatkan kompetensi terkait dengan pengadaan barang jasa, sehingga kedepan Kota Tidore memiliki SDM fungsional barang jasa yang lebih banyak supaya dapat berkolaborasi dengan pemerintahan yang akan datang.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tidore, Wahid Saraha, menjelaskan jabatan fungsional pengadaan barang jasa sangat penting bagi setiap OPD. Apalagi Kota Tidore masih sangat membutuhkan lebih banyak lagi bagi pejabat pengadaan barang jasa.
“Saat ini Tidore Kepulauan memiliki 13 kuota formasi jabatan fungsional pengadaan barang jasa yang sudah mendapat rekomendasi oleh LKPP dan sudah mendapatkan persetujuan Menpan,” ungkapnya.
Jadi, kata dia, nantinya akan diisi oleh enam orang ASN di bagian UKPBJ yang akan mengikuti ujian kompetensi. Maka masih tersisa tujuh kuota lagi untuk uji kompetensi jabatan fungsional pengadaan barang jasa.
Wahid menambahkan, persoalan pengadaan barang dan jasa ini jangan menganggap tidak penting. Namun, harus terus dipelajari sehingga kedepan dalam proses pengadaan barang jasa pada setiap OPD wajib memiliki pejabat fungsional pengadaan.
“Saya mengharapkan tujuh kuota yang tersisa ini dapat diseriusi oleh OPD mana saja yang benar-benar mau mengetahui tentang pengadaan ini, agar mari kita pelajari dengan syarat yang paling utama adalah yang sudah memiliki sertifikat pengadaan barang jasa,” pungkasnya.





