Halmaheranesia – Dua produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Kelurahan Seli, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan pada Senin, 21 April 2025 resmi menerima sertifikat merek.
Sertifikat hak merek itu diserahkan melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Maluku Utara, di Kota Ternate.
Lurah Seli, M. Akbar Wanboko, mengatakan dua sertifikat yang diserahkan tersebut di antaranya sentra industri Gula Uga dan sentra industri Nyiha Ciripi.
“Melalui proses panjang segala upaya pemerintah kelurahan mampu mendaftarkan hak merek dua produk. Dan akhirnya telah diterbitkan sertifikat tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, produk Gula Uga merupakan cita rasa pemanis pada sajian makanan. Bahan bakunya berasal dari pohon tebu. Sedangkan Nyiha Ciripi diproduksi berupa cemilan atau makanan ringan.
Akbar mengaku, produk UMKM tersebut dirintis sejak enam tahun lalu.
“Kami akan terus menggenjot UMKM ini, berhubung adanya program nasional yang merujuk pada Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekraf),” jelasnya.
Ketua Sanggar Eli Marasai, Ratna Djamaludin, menambahkan ketika ingin mendaftarkan sebuah UKM agar memiliki merek, maka indikator yang perlu diperhatikan adalah indikasi geografis (IG).
IG adalah tanda yang diberikan pada produk yang berasal dari daerah tertentu, yang kualitas, reputasi, atau karakteristiknya disebabkan oleh lingkungan geografis tempat produk tersebut dihasilkan.
Sementara dua produk tersebut, kata dia, IG-nya sudah sangat tepat.
Selain itu, Ratna berharap pemerintah kelurahan terus melakukan sosialisasi terhadap para petani maupun pelaku industri rumahan.
“Kami sudah terdaftar mudah-mudahan mampu mendorong serta menggenjot taraf ekonomi masyarakat, khususnya di Kelurahan Seli,” pungkasnya.





