Halmaheranesia – DPRD Kota Tidore Kepulauan akhirnya memberi pandangan terkait utang Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, mengatakan utang DBH yang terhitung sejak 2022-2024 belum diberikan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sangat berdampak terhadap program pembangunan serta pelayanan publik.

Menurut Ade Kama, DBH merupakan hak konstitusional daerah yang mestinya diterima secara adil dan tepat waktu, sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Keterlambatan penyaluran dana ini tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur maupun pelayanan dasar masyarakat. Tetapi bisa juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan,” ucap Ade, Senin, 21 April 2025.

“Maka kami mendukung langkah yang diambil Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam memperjuangkan hak-hak keuangan daerah,” sambungnya.

Selain itu, ia mengapresiasi partisipasi sejumlah elemen, baik masyarakat, Solidaritas ASN untuk Masa Depan (SOMASI), dan Barisan Kepala Desa (Barikade), yang telah menyuarakan aspirasi mereka secara konstruktif.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera merealisasikan penyaluran DBH yang tertunda, sehingga pembangunan di Kota Tidore Kepulauan dapat berjalan sesuai rencana dan harapan masyarakat. Sebagai lembaga legislatif akan terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa hak-hak daerah kami bisa terpenuhi,” pungkasnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *