Halmaheranesia — Komisi I DPRD Kota Ternate mendesak Pemerintah Kota Ternate segera mencari solusi terhadap nasib 389 pegawai non ASN atau honorer yang tidak terakomodir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate di Gedung DPRD, Kamis, 4 Desember 2025.

“Kami tetap mendorong pemkot agar mencarikan solusi bagi pegawai non ASN, supaya mereka tetap memiliki tempat bekerja di Kota Ternate,” kata Muzakir.

Menurut Muzakir, tidak terakomodirnya ratusan pegawai non ASN dalam data base PPPK Paruh Waktu bukan karena masalah disiplin atau kinerja, tetapi murni karena pernah mengikuti tes CPNS.

“Jadi mereka tidak masuk data base bukan karena hal lain, melainkan karena sebelumnya sudah mengikuti tes CPNS sehingga tidak bisa lagi terakomodir pada PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa DPRD maupun Pemkot Ternate tetap memberikan perhatian bagi para pegawai non ASN yang telah mengabdi kurang lebih dua tahun.

Muzakir menambahkan, RDP bersama BKPSDM, ada kabar positif, karena Kepala BKPSDM menyampaikan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, memberi perhatian khusus untuk mempertahankan para pegawai tersebut.

“Alhamdulillah, ada hasil. Pemkot memberi perhatian khusus untuk tetap mempertahankan mereka sebagai bagian dari Pemkot,” ujarnya.

Meski tidak ada lagi alokasi anggaran khusus bagi pegawai non ASN pada tahun 2026, Muzakir menilai masih ada peluang melalui anggaran yang melekat pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Mereka bisa saja ditempatkan di OPD masing-masing agar tetap bekerja dan menghidupi keluarga mereka. Kasihan kalau tidak dipakai lagi,” katanya.

Komisi I juga mendorong Pemkot membuka ruang melalui Job Fair 2026 atau opsi penempatan langsung pada OPD yang membutuhkan tenaga tambahan.

“Yang penting mereka tetap bisa bekerja. Ini tanggung jawab bersama untuk memerhatikan masa depan mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pegawai non ASN yang tak mau namanya disebut mengatakan, dalam rapat tersebut apa yang dibahas dan disampaikan belum memberikan jaminan kepastian terkait status mereka dipertahankan atau tidak.

Mereka berharap agar Pemkot Ternate bisa berupaya memastikan mereka tetap bisa bekerja.

“Sesuai SK, status kami sebagai honorer akan berakhir di tanggal 31 Desember 2025, jadi kami sangat berharap tenaga kami masih dipertahankan oleh Pemkot,” pungkasnya.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *