Halmaheranesia – Sebanyak 15 dan 3 bayi satwa endemik Ternate atau yang biasa dikenal dengan Kuskus Mata Biru dan satu Soa Layar (hydrosaurus amboinensis) ditemukan mati akibat diburu di sekitaran kawasan Kelurahan Loto, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Selasa, 30 Desember 2025.

Komunitas Pulo Tareba menangkap empat orang pelaku pemburu Kuskus setelah melakukan aktivitas perburuan dengan membawa belasan kuskus yang sudah mati. Para pelaku diketahui berasal dari luar Kota Ternate, mereka kemudian diamankan beserta dua senapan serta hasil buruan untuk dikuburkan.

Kuskus Mata Biru atau Phalanger Ternate merupakan salah satu kekayaan satwa endemik Pulau Ternate, Maluku Utara. Meski begitu, keberadaan satwa nokturnal ini semakin langka dan terancam punah karena perburuan yang masif hampir setiap malam oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk dikonsumsi.

Yuhdi Safi, salah satu pengelola Pulo Tareba mengaku, pihaknya menangkap para pemburu itu sekitar pukul 02.00 WIT saat para pelaku itu tengah berjalan pulang. Setelahnya, mereka langsung menghubungi babinsa setempat untuk mengamankan para pelaku perburuan tersebut.

Setelah diamankan, kata Yuhdi, para pelaku akhirnya membuat pernyataan lisan bahwa mereka tidak akan lagi melakukan hal yang sama. Jika kedapatan, warga bakal membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

“Kami sempat amankan mereka, setelah itu kami bebaskan, tapi dengan catatan mereka tidak melakukan perburuan lagi, hal itu kami lakukan karena belum ada regulasi terkait perlindungan Kuskus ini, kami marah, tapi tidak bisa berbuat banyak,” kata Yuhdi.

Yuhdi menyebutkan, dari keseluruhan hasil buruan tersebut, Kuskus Mata Biru paling mendominasi, sementara sebagian di antaranya adalah Kuskus bermata cokelat.

Yuhdi mengatakan, Kuskus mata biru merupakan satwa endemik Ternate yang mestinya dilindungi dari aktivitas perburuan liar. Menurutnya satwa tersebut adalah salah satu kekayaan biodiversitas di Kota Ternate.

“Kuskus merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya,” jelas Yuhdi.

Sehingga itu, ia berharap ada perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk membuat regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) perlindungan satwa di Ternate sebagai upaya menjaga keanekaragaman hayati. Jika terus dibiarkan, satwa endemik seperti Kuskus Mata Biru akan punah akibat perburuan dan lemahnya kepedulian.

“Kami pernah mengusulkan regulasi perlindungan Kuskus Mata Biru ke Pemkot Ternate, namun sejauh ini belum ada tindaklanjutnya,” ungkap Yuhdi.

“Kami harap Dengan adanya penangkapan para pemburu liar ini, Pemkot secepatnya membuat regulasi perlindungan semua satwa yang ada di Ternate, terutama Kuskus Mata Biru, agar para pemburu juga mendapatkan efek jera,” pungkas Yuhdi.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *