Halmaheranesia – Warga Kelurahan Fitu, Kota Ternate, Maluku Utara, menyoroti pembagunan vila milik Agusti Talib yang diduga tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta menabrak aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Bangunan milik Agusti tersebut terletak di RT 08 RW 03, Kelurahan Fitu, yang menjorok langsung ke Danau Laguna.
Menurut warga, bangunan itu bahkan berdiri di atas kawasan perlindungan setempat dan kawasan sempadan danau.
Kawasan sempadan danau adalah lahan pembatas di sekitar tepi danau dengan jarak tertentu yang berfungsi sebagai pelindung ekosistem, mencegah erosi atau pencemaran, dan menjaga fungsi hidrologis.
Area tersebut dibatasi oleh garis sempadan sebagai area konservasi untuk fasilitas publik, olahraga, wisata, dan budaya.
Masalah tersebut telah ditangani oleh pihak Dinas PUPR Ternate setelah warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Fitu melakukan protes serta meninjau langsung ke lokasi, dan telah direspons dalam rapat mediasi bersama warga di Kantor Lurah Fitu, Selasa, 6 Januari 2026.
Meski tanpa melibatkan pemilik vila dalam rapat tersebut, pihak PUPR Ternate secara resmi telah memberikan Surat Peringatan (SP 1) kepada pengusaha tersebut.
Sebelumnya, pemilik vila, Agusti Talib mengaku bahwa pembangunan vila tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas, seperti sertifikat tanah dan telah mendapat rekomendasi dari Dinas PUPR Kota Ternate.
Selain itu, ia juga mengklaim bahwa lokasi tersebut tidak masuk dalam kawasan lindung. Meski begitu, pihak PUPR Ternate membantah tidak pernah sama sekali memberikan rekomendasi pembangunan.
Kepala PUPR Ternate, Rus’an M. Nur Taib, dalam surat peringatan tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi pembangunan sama sekali.
Rus’an menjelaskan, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pulau Ternate, lokasi bangunan itu berada pada zona perlindungan setempat atau kawasan lindung, yang secara ketentuan dilarang untuk kegiatan pembangunan vila maupun pembangunan parmanen.
“Selain itu, hasil verifikasi administrasi menunjukkan bagunan itu dibangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegas Rus’an.
Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan gedung, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya pasal 61 dan pasal 69.
Selain itu, kata dia, pembangunan tersebut termasuk melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
“Juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate, dan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2022 tentang RDTR Pulau Ternate,” ungkapnya.
Lurah Fitu, Hamid Selasa, menyebutkan surat peringatan yang diberikan kepada pemilik vila merupakan ketegasan bahwa tidak boleh ada pembangunan di lokasi atau kawasan lindung di seputaran Danau Laguna.
“Surat itu juga sudah menegaskan bahwa bagunan vila itu harus dibongkar, karena tidak mengantongi izin pembangunan,” ucap Hamid.
Sementara itu, Wakil Ketua LPM Kelurahan Fitu, Hamdani Rais, menyampaikan bahwa pembangunan vila tersebut masuk dalam kawasan larangan membangun dan sudah bertentangan dengan Perda Kota Ternate, jadi pihak Dinas PUPR harus mengambil langkah tegas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah mengonfirmasi langsung kepada pemilik. Namun yang bersangkutan tetap bersikeras melanjutkan pembangunan dengan alasan memiliki sertifikat dan punya relasi kuat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate,” ujar Hamdani.
Ia menambahkan, pihak kelurahan dan LPM telah beritikad baik dengan melakukan koordinasi, namun jika peringatan tidak diindahkan, maka mereka bakal mengambil langkah tegas dengan memboikot bangunan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pihak PUPR sekali lagi harus tegas, jangan sebatas memberikan surat peringatan, jika semua mekanisme sudah terpenuhi, dan pihak bersangkutan tetap membangun dan mengabaikan surat peringatan, maka vila yang sudah dibangun harus dibongkar,” pungkasnya.





