Halmaheranesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada (WP) dalam kasus suap terkait pemeriksaan pajak tahun 2023 yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Meski demikian, hingga kini direksi PT WP belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas peran mereka dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik fokus menelusuri mekanisme pengeluaran dana fee sebesar Rp 4 miliar dari PT WP yang diduga berkaitan dengan praktik suap.
“Proses penyidikan ini tentu akan terus berlanjut,” ujar Asep, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Humas KPK, Senin, 12 Januari 2025.
PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan bijih nikel dengan wilayah operasi di Maluku Utara.
Dalam OTT yang digelar pada 9–10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang, terdiri atas pejabat DJP, konsultan pajak, serta staf dan direktur PT WP. Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 793 juta, 165 ribu dolar Singapura senilai Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar. Total nilai barang bukti mencapai Rp 6,38 miliar.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar pajak sekitar Rp 75 miliar.
Dalam prosesnya, Agus Syaifudin diduga meminta PT WP membayar Rp 23 miliar secara “all in”, termasuk fee sebesar Rp 8 miliar yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di DJP. Namun, PT WP keberatan dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar.
Kesepakatan tercapai pada Desember 2025. Tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar sebesar Rp 15,7 miliar—turun sekitar 80 persen dari nilai awal. Penurunan ini diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Untuk memenuhi pembayaran fee Rp 4 miliar, PT WP diduga mengalirkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin. Dana tersebut kemudian dicairkan, ditukar ke mata uang dolar Singapura, dan diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar.
Pada Januari 2026, Agus dan Askob diduga mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai DJP serta pihak lainnya.
Pemprov Malut Bicara soal Dugaan Suap PT WP
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa kasus dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada tidak berkaitan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara, Ailan Goraahe, menyampaikan klarifikasi tersebut untuk menanggapi informasi yang beredar.
“Tidak ada sumber yang menyebut nama Gubernur. Kalau ada pihak yang kemudian mengaitkan, ya harus ditanya kredibilitas datanya,” tegas Ailan saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan, informasi yang mengaitkan masalah tersebut dengan gubernur hanya soal mis-interpretasi.
“Kalau dibaca seksama dari sumber yang jadi rujukan, sama sekali tidak mengarah kepada personal gubernur. Bisa jadi mis-interpretasi,” pungkas Ailan.





