Halmaheranesia – Vila Lago Montana Resort and Restaurant milik Agusti Talib yang terletak di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, masih terus berlangsung meski pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) terkait pembangunan di kawasan hutan lindung.

Surat peringatan itu bernomor 600/13/DPUPR-KT/2026 tertanggal 5 Januari hingga 20 Januari 2026.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, M. Reza Rinaldi Y. AR, mengaku pihaknya telah menerima keluhan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Fitu terkait masalah tersebut.

“Vila itu sudah ada SP-1, Tapi berdasarkan laporan LPM, aktivitasnya masih berjalan. Kalau begitu, kami akan segera berkoordinasi dengan Ketua Komisi III dalam waktu dekat, kemungkinan besok, kami akan rapat dan turun langsung ke lokasi,” tegas Reza.

Menurut Reza, lokasi pembangunan yang masuk dalam kawasan hutan lindung sangat berbahaya jika dibiarkan. Penegakan aturan mestinya dilakukan secara tegas agar tidak menjadi preseden buruk.

“Kalau itu benar berada di kawasan hutan lindung, jelas tidak diperbolehkan ada aktivitas pembangunan kawasan tersebut,” tambahnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pembangunan di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan secara hukum.

“Kalau sudah masuk kawasan hutan lindung, tidak boleh ada pembangunan apapun, apalagi sudah ada SP 1 dari PUPR. Itu memang domain Komisi III, tetapi saya juga akan berkoordinasi karena persoalan ini berkaitan dengan pembahasan Ranperda RTRW Kota Ternate,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris LPM Kelurahan Fitu, Fadlan Ismail, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan Vila Lago Montana hingga tuntas. LPM mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersikap serius terhadap dugaan pelanggaran pembangunan di kawasan hutan lindung tersebut.

“Aturan dan plang larangan pembangunan di lokasi itu sudah jelas, begitu juga surat peringatan dari PUPR. Kami minta ini tidak dianggap sepele,” tegasnya.

LPM juga meminta DPRD Kota Ternate, khususnya Komisi III, memberikan atensi serius terhadap persoalan ini. Bahkan jika aktivitas tetap berjalan, LPM mengancam akan turun langsung menghentikan pekerjaan di lokasi.

“Kalau masih beraktivitas, itu sudah keterlaluan. Jika pemerintah sudah menegur tapi tidak diindahkan, kami dari LPM yang akan datang dan menghentikan pembangunan itu,” katanya.

Sementara itu, Lurah Fitu, Hamid Salasa, saat dikonfirmasi mengaku akan terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Terkait masalah ini, halmaheranesia sudah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib melalui aplikasi WhatsApp terkait keberlanjutan serta ketegasan SP 1 yang sudah diberikan, namun ia tidak memberikan respons sama sekali meski sudah terlihat centang biru yang berarti pesannya telah dibaca.

Selain itu, pemilik vila, Agusti Talib saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, hanya membalas singkat.

Ngana (kamu) sapa kng (lalu) tanya bagini? Ngana punya kewenangan apa?” balasnya singkat, lalu tidak meresponsnya lagi hingga berita ini ditayangkan.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *