Halmaheranesia – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap temuan hasil pemeriksaan dalam batas waktu 35 hari.
Penegasan tersebut disampaikan Wagub usai mengikuti entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait audit pelaksanaan anggaran tahun 2025 yang berlangsung di Aula SMK Negeri 2 Ternate, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Sarbin, pelaksanaan anggaran tahun 2025 diharapkan mampu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena itu, seluruh pimpinan OPD diminta serius, responsif, dan kooperatif dalam menindaklanjuti setiap catatan pemeriksaan.
“Saya berharap seluruh pimpinan OPD fokus membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan baik. Jika ada temuan, terutama yang berkaitan dengan angka-angka, harus bisa diselesaikan dalam fase 35 hari,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama agar jumlah temuan dapat ditekan semaksimal mungkin. Hal ini sejalan dengan harapan Gubernur Maluku Utara agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan opini WTP dapat kembali diraih.
Selain itu, Wagub mengingatkan bahwa kerja sama aktif antara OPD dan tim pemeriksa sangat menentukan kelancaran proses audit.
“Dengan respons cepat terhadap rekomendasi BPK, diharapkan perbaikan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel,” pungkasnya.





