Halmaheranesia – Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu menegaskan komitmennya dalam upaya pelindungan dan pelestarian bahasa daerah Taliabu. Sejumlah langkah strategis disiapkan sebagai tindak lanjut kerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara dalam program revitalisasi bahasa daerah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Damrudin Rahman, menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyusun regulasi daerah, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), yang secara khusus mengatur penerapan muatan lokal (mulok) Bahasa Taliabu.

“Dan menyelaraskan kebijakan daerah dengan kurikulum nasional,” kata Damrudin, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia mengaku, Dinas Pendidikan juga akan melakukan pengembangan kurikulum muatan lokal Bahasa Taliabu. Kurikulum ini akan diprioritaskan pada satuan pendidikan yang berada di wilayah komunitas penduduk asli Taliabu sebagai bentuk afirmasi terhadap keberadaan dan keberlangsungan bahasa daerah tersebut.

“Terkait ketersediaan guru nanti ada skema penugasan khusus bagi guru mata pelajaran tertentu yang memiliki kemampuan berbahasa Taliabu, menjadi guru bahasa Taliabu,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kata dia, dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara dalam revitalisasi bahasa daerah.

Dengan strategi terarah ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berharap bahasa daerah Taliabu tidak hanya terjaga tetapi juga kembali digunakan secara luas oleh generasi muda.

Bagikan:

Rusmin Umagapi

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *