Halmaheranesia – Baru-baru ini konten kreator yang terkenal dengan jalan-jalan keliling Indonesia menggunakan campervan terkagum-kagum dengan vila di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, karena memiliki view yang sangat menarik, yakni dapat melihat langsung gunung Tidore dan Maitara dari kamar tidur.
Tapi bukan itu masalahnya. Vila tersebut ternyata pernah mendapat Surat Peringatan (SP 2) oleh Pemerintah Kota Ternate karena pembangunan di kawasan hutan lindung.
Vila tersebut mendapat SP 2 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, dengan nomor surat 600/205/DPUPR-KT/2026, tertanggal 27 Januari 2026 pekan kemarin.
Merasa vila masih beraktivitas, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Fitu kemudian meminta ketegasan Pemerintah Kota Ternate terkait SP 2 yang sudah diberikan.
Wakil Ketua LPM Kelurahan Fitu, Hamdani Rais, menyebutkan pembangunan vila itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) Ternate Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pulau Ternate.
“Bahwa keseriusan penegakan aturan oleh Pemkot Ternate menjadi sesuatu yang mestinya terus dilakukan, meski saat ini sudah diberikan SP 2, namun upaya ketegasan tak hanya bersifat teguran tertulis, jika sudah memenuhi mekanismenya, PUPR Ternate harus segera bertindak tegas,” kata Hamdani, Senin, 2 Februari 2026.
Ia menegaskan, pada prinsipnya mereka (LPM) terus mengawal hingga proses pembokaran, agar kasus ini menjadi pelajaran buat semua orang bahwa membangun sebuah bangunan juga harus mematuhi peraturan.
“Pemkot dan DPRD Kota Ternate harus berani mengambil langkah serius penertiban bagunan vila itu, agar kedepan orang tidak seenak jidat membangun di sembarang tempat,” pintanya.
Sekretaris Komisi III DPRD Ternate, Bilhan Gamaliel, dan Kepala Dinas PUPR, Rus’an M. Nur Taib, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak memberikan respons sama sekali, meski sudah terlihat centang biru yang berarti pesannya telah dibaca.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya hi Ibrahim, menanggapi singkat bahwa dirinya sedang dalam agenda rapat, Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut, ia juga tak memberikan tanggapan sama sekali hingga berita ini diterbitkan.





