Halmaheranesia – Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Kota Ternate terus mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dalam rapat Pansus yang digelar pada Senin, 9 Februari 2025.

Dua Ranperda yang dimaksud di antaranya Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan Ranperda Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal.

Ketua Pansus II, M Gifari Bopeng, mengatakan dalam Ranperda cadangan pangan, masih banyak poin-poin penting yang dimuat dalam draft konsederan Ranperda tersebut.

Sehingga itu, kata Gifari, pada saat pelaksanaannya, tidak hanya difokuskan pada saat kondisi bencana, namun tujuan Ranperda ini mestinya meluas hingga pada kondisi tertentu lainnya, seperti kekurangan pangan maupun kekurangan gizi atau stunting.

“Tadi sudah kami boboti, kami berharap bahwa Ranperda ini tidak hanya difokuskan ke bencana. Karena selama ini kalau terjadi bencana, krisis, kemiskinan dan lain sebagainya, pangan ini tidak bisa bergerak sama sekali, karena tidak ada landasan hukumnya,” kata Gifari.

Gifari menegaskan misalnya kalau dalam satu tahun belum ada bencana, tapi di sisi lain ada krisis pangan di satu wilayah, kebutuhan masyarakat yang tidak mampu, balita yang kurang gizi, Ranperda ini bisa menjadi acuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat.

Selain itu, Gifari juga menjelaskan bahwa dalam Ranperda pemberian insentif kemudahan penanaman modal, pemerintah memberikan ruang secara terbuka bagi setiap orang yang ingin berinvestasi atau membuka usaha di Kota Ternate.

Meski begitu, kata dia, keterbukaan tersebut tidak serta merta membuka aktivitas usaha begitu saja, ada peraturan yang berlaku, seperti mempermudah investasi, tapi harus berkolaborasi dengan pemerintah dengan membuka lapangan kerja, memberdayakan masyarakat Kota Ternate.

“Selanjutnya untuk pelaku usaha gerai atau toko harus berkolaborasi dengan UMKM di Ternate, kemudian bagaimana melibatkan pemerintah dalam hal meningkatkan retribusi daerah,” ucapnya.

“Kami berharap Ranperda pemberian insentif kemudahan penanaman modal ini kedepannya bisa saling menguntungkan antara pihak pengusaha maupun pemerintah,” pungkasnya.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *